• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 2 Oktober 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Sumut
Satu Tanah Terbit Dua Surat, Tanda Tangan dan Stempel Kades Dipertanyakan, Pemerhati Hukum Desak Aparat Turun

Satu Tanah Terbit Dua Surat, Tanda Tangan dan Stempel Kades Dipertanyakan, Pemerhati Hukum Desak Aparat Turun

Dua Surat Tanah Dipertanyakan

by NiahLubis
Minggu, 14 September 2025
in Sumut
7
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Pakpak Bharat (Pewarta.co) – Polemik kepemilikan tanah di Desa Pardomuan, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Kabupaten Pakpak Bharat, kian memanas. Dua keluarga, Glomar Berutu dan Horas Hasugian, saling mengklaim lahan yang sama, sementara tanda tangan dan stempel Kepala Desa Pardomuan, Hendri Berutu, pada dua surat berbeda kini jadi sorotan.

Persoalan ini mencuat setelah tim media menelusuri dokumen yang diterbitkan pemerintah desa. Dalam penelusuran itu, kedua surat yang mengatur lahan di kawasan Singapngapen ternyata ditandatangani oleh Hendri Berutu.

bacajuga

Sengketa Lahan Tanjung Mulia Memanas, Ribuan Warga Minta Perhatian Presiden Prabowo

Ribuan Warga Medan Deli Berjuang Melawan Mafia Tanah ‘Kami Siap Mati Disini’

Pemprov Sumut dan Pakpak Bharat Tanda Tangani NPHD Hibah GOR Senilai Rp9 Miliar

Menjawab konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Pardomuan, Hendri Berutu, menegaskan pihak desa tidak pernah menerbitkan surat izin menggarap tanah. “Izin pak, desa tidak pernah menerbitkan surat menggarap tanah,” tulis Hendri, Sabtu (13/9/2024).

Ia menjelaskan, untuk penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau surat kepemilikan, harus ada surat alas tanah yang disetujui Sulang Silima, saksi batas tanah, dan saksi kepala dusun. “Desa tidak pernah mengeluarkan dua surat pak,” tambahnya.

Namun, saat ditanya bagaimana kronologi hingga muncul dua surat—yakni Surat Keterangan Pemilik Tanah dan Surat Mengolah/Mengusahai Hak Atas Tanah—Hendri tidak memberikan jawaban.

Pemerhati hukum, Datuk, mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan memeriksa keabsahan tanda tangan dan stempel kepala desa tersebut. “Jika terbukti benar, tindakan tegas harus diambil terhadap siapa saja yang terlibat. Tidak boleh ada ampun, hukum harus ditegakkan,” ujarnya.

Menurut Datuk, munculnya dua surat tanah di lokasi yang sama patut dicurigai sebagai praktik mafia tanah. “Mana boleh di satu lokasi terbit dua surat, itu indikasi mafia tanah. Kepala desa seharusnya tidak diam. Jika dikonfirmasi, harus menjelaskan supaya publik tidak bertanya-tanya,” tegasnya.

Berdasarkan dokumen yang ada, Horas Hasugian lebih dulu tercatat sebagai penggarap melalui Surat Mengolah/Mengusahai Hak Atas Tanah bertanggal 8 Januari 2025. Dalam surat itu, Horas menyebut telah menggarap lahan sekitar 500 meter persegi sejak 2015, dengan batas-batas yang disahkan oleh tiga saksi dan diketahui Kepala Desa Pardomuan.

Lima bulan kemudian, pada 12 Juni 2025, pemerintah desa menerbitkan Surat Keterangan Hak Kepemilikan Atas Tanah untuk Glomar Berutu. Surat bernomor 500.17.4-1/213/1215.04.3002/2025 itu menyatakan Glomar sebagai pemilik sah sebidang tanah seluas sekitar satu hektare di lokasi yang sama, berdasarkan penyerahan hak dari Jamustel Berutu dan Boile Dahke Berutu.

Kedua surat tersebut menunjukkan perbedaan status—penggarap dan pemilik—tetapi sama-sama merujuk pada area di Singapngapen. Publik kini menunggu langkah resmi dari aparat penegak hukum dan pihak desa untuk memastikan keabsahan dokumen-dokumen tersebut serta mencari solusi yang adil agar persoalan ini tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.(Syahdan/Red)

Related Posts

Peringati Hari Kesaktian Pancasila
Sumut

Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025
PalmCo Perbaiki Jembatan Sungai Sosa, Penghubung Vital 13 Desa di Padang Lawas
Sumut

PalmCo Perbaiki Jembatan Sungai Sosa, Penghubung Vital 13 Desa di Padang Lawas

Rabu, 1 Oktober 2025
Keluarga Terdakwa Brigadir Bayu, Rampas Handphone Wartawan
Sumut

Keluarga Terdakwa Brigadir Bayu, Rampas Handphone Wartawan

Senin, 29 September 2025
Banjir Karangan Bunga di KPK dukung Bobby Nasution di Periksa 
Sumut

Banjir Karangan Bunga di KPK dukung Bobby Nasution di Periksa 

Senin, 29 September 2025
Gubernur Terima Curhatan Warga Toba, Pupuk Mahal Tapi Hasil Produk Pertanian Murah
Sumut

Gubernur Terima Curhatan Warga Toba, Pupuk Mahal Tapi Hasil Produk Pertanian Murah

Jumat, 26 September 2025
Sudah Rusak Puluhan Tahun, Bobby Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Labura-Toba Mulai Dikerjakan Tahun Ini
Sumut

Sudah Rusak Puluhan Tahun, Bobby Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Labura-Toba Mulai Dikerjakan Tahun Ini

Jumat, 26 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ayo Perangi Narkoba

Warta Populer

  • Penggarap Lahan Siram Cairan Cuka ke Mata Anggota Formapp Asahan

    Penggarap Lahan Siram Cairan Cuka ke Mata Anggota Formapp Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asril Siregar Resmi Laporkan Kombes Musa ke Mabes Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek BP Mandoge Didesak Segera Tangkap Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satnarkoba Polres Padangsidimpuan amankan Abdi Iswadi terkait kasus Narkotik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak Kejaksaan dan Polda Sumut Usut Proyek AWLR Rp3,7 Miliar di Dinas PUPR Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani