• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 25 Agustus 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan
RDP Komisi III di Polda, Kakanwil Ditjenpas Sumut Soroti Overcrowding dan Hak Warga Binaan 

RDP Komisi III di Polda, Kakanwil Ditjenpas Sumut Soroti Overcrowding dan Hak Warga Binaan 

by Redaksi
Jumat, 22 Agustus 2025
in Medan
6
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumut, Yudi Suseno, mengajukan catatan kritis dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR-RI di Polda Sumut. Catatan kritis dimaksud perihal Overcrowding dan Hak Warga Binaan.

Ia menilai RUU KUHAP belum sepenuhnya menjawab persoalan laten pemasyarakatan, kelebihan kapasitas penghuni Lapas dan Rutan.

bacajuga

Wakil Wali Kota Medan Minta Pordasi Segera Cari Bibit Atlet Berkuda Unggul

Jika Saja Ijazah Jokowi Asli

Kapolda Sumut dan Astamaops Polri Cek Pengaman F1 Powerboat 2025

“RUU KUHAP memang sudah mengakomodasi pidana alternatif, seperti jalur keadilan restoratif. Namun, belum ada pengaturan yang tegas menghubungkan mekanisme itu dengan upaya mengurangi overcrowding di Lapas dan Rutan. Tanpa itu, kelebihan kapasitas akan terus jadi bom waktu,” kata Yudi.

Ia juga menyoroti soal perlindungan hak warga binaan. Menurutnya, rancangan beleid itu masih lebih fokus pada tahap pra-eksekusi, yakni tersangka, terdakwa, maupun korban.

“Sementara hak-hak narapidana setelah masuk ke Lapas tidak secara eksplisit diatur. Regulasi hanya menyerahkannya ke Undang-Undang Pemasyarakatan. Ini bisa menimbulkan diskriminasi sekaligus memutus kesinambungan perlindungan hak-hak warga binaan,” ujarnya.

Yudi berharap catatan dari jajaran pemasyarakatan bisa menjadi masukan berarti bagi Komisi III DPR RI.

“Revisi KUHAP harus diarahkan bukan hanya pada aspek penegakan hukum, tapi juga pembinaan, perlindungan hak asasi, dan upaya nyata mengurangi overcrowding,” pungkasnya.

Sebelumnya pada RDP Komisi III DPR RI bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Utara berlangsung hangat di Aula Polda Sumut, Kamis, (22/8/2025).

Forum ini digelar untuk mengevaluasi pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kini tengah direvisi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memimpin jalannya rapat.

Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya penyelarasan fungsi penegak hukum dengan KUHAP yang baru.

Ia juga menyoroti praktik peredaran narkoba yang menjadikan tempat hiburan malam sebagai ladang bisnis haram.

“Kami mendukung penuh langkah tegas aparat dalam menertibkan tempat hiburan malam yang menjadi pusat peredaran narkoba. Jika tidak ditangani serius, ini akan merusak generasi muda Sumatera Utara,” ujar politikus NasDem itu.(AVid/Ril)

Related Posts

Wakil Wali Kota Medan Minta Pordasi Segera Cari Bibit Atlet Berkuda Unggul
Medan

Wakil Wali Kota Medan Minta Pordasi Segera Cari Bibit Atlet Berkuda Unggul

Senin, 25 Agustus 2025
Ahmad Sahroni: Awasi Ketat Dunia Malam, Proses Hukum di Sumut Harus Transparan
Medan

Ahmad Sahroni: Awasi Ketat Dunia Malam, Proses Hukum di Sumut Harus Transparan

Senin, 25 Agustus 2025
Kemenkopolkam Soroti Peredaran Narkoba, Diskotek Marcopolo hingga Blue Star Dihancurkan
Medan

Kemenkopolkam Soroti Peredaran Narkoba, Diskotek Marcopolo hingga Blue Star Dihancurkan

Senin, 25 Agustus 2025
Anti-Penipuan Digital, IM3 Perkenalkan Fitur SATSPAM di Medan
Medan

Anti-Penipuan Digital, IM3 Perkenalkan Fitur SATSPAM di Medan

Minggu, 24 Agustus 2025
Mathla’ul Anwar Sumut Serahkan Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha
Medan

Mathla’ul Anwar Sumut Serahkan Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha

Minggu, 24 Agustus 2025
Praktisi Hukum sebut Dalih Kuota Penuh alasan Mengeluarkan Anak dari Sekolah Melanggar Konstitusi
Medan

Praktisi Hukum sebut Dalih Kuota Penuh alasan Mengeluarkan Anak dari Sekolah Melanggar Konstitusi

Minggu, 24 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Promo UMKM Gratis

Warta Populer

  • Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelayanan Karantina Ayam Ditutup, Peternak Sumut Menjerit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Muda Golkar Tolak Munaslub dan Waspadai Bisikan Sesat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacar Aldi, Korban Pembacokan Begal di Lahan Garapan Desa Sampali Diduga Ikut Terlibat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Gunung Berkat Simpan Sabu, Status Masih Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani