Medan (Pewarta.co) – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPW LSM LIRA) Sumatera Utara menilai PT Agincourt Resosources (AR) gagal memenuhi komitmennya dalam menjaga serta melindungi keanekaragaman hayati di areal Tambang Emas Martabe, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Penilaian DPW LSM LIRA tersebut seiring dengan rencana PT AR lokasi penimbunan limbah atau tailing management facility (TMF) baru di utara konsesi. Lokasi penimbunan limbah tersebut, mendorongan fasilitas tambahan berupa pembangunan TMF road development (9,17 hektar), sedimen DAM TMF (86,90), dan buffer area (291,73 hektar).
“Silakan hitung berapa banyak pepohonan hutan yang bakal tumbang, berapa jenis fauna yang akan kehilangan tempat tinggalnya dan berapa jenis flora yang dilindungi seperti beragam jenis anggrek dan tumbuhan parasit seperri Rhizanthes Infaticida yang bakal punah”, ujar Sekretaris Wilayah LSM LIRA Sumut, Andi Nasution, Senin (04/08/2025).
Dari sekian banyak jenis fauna yang berada di hutan Batang Toru, tambah Andi Nasution, justru kelangsungan hidup Orang Utan Tapanuli (Pongo Tapanuliensis) yang paling mengkhawatirkan. Rencana PT AR membangun TMF menjadi ancaman bagi primate tersebut.
“Orang Utan Tapanuli merupakan salah satu spesies paling langka di dunia. Populasinya saat ini tidak lebih dari 800 individu. Adanya deforestasi terkait pembangunan TMF milik PT AR ini, tentunya akan mengancam kelangsungan hidup salah satu primate yang paling dilindungi di dunia”, ujarnya.
Selain itu, tambahnya, di areal rencana pembangunan TMF tersebut, selain Orang Utan Tapanuli, banyak terdapat Satwa Endemik. Harus diingat keberadaan Satwa Endemik dapat membantu mengendalikan populasi organisme lain di ekosistem. Ketiadaan Satwa Endemik berpotensi mempengaruhi struktur dan dinamika keselurahan ekosistem.
Andi Nasution merasa heran, begitu besarnya tuntutan masyarakat dan akitivis mapun lembaga yang bergerak pada isu lingkungan hidup, namun pihak instansi terkait terkesan tutup mata dan telinga. Kondisi ini tentunya berpotensi mengundang kecurigaan publik.
“Publik tentunya bertanya-tanya, apa sesungguhnya yang terjadi. Mengapa pihak instansi terkait seperti Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup terkesan bungkam?”,tanyanya.
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut Andi Nasution, DPW LSM LIRA Sumut memberikan apresiasi yang tinggi terhadap komitmen Presiden Prabowo, yang mengambil langkah-langkah untuk mencapai keseimbangan antara pelestasrian hutan, pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
“DPW LSM LIRA Sumut juga meminta PT AR menghargai komitmen Presiden Prabowo, dengan cara membatalkan deforstasi terkait pambangunan TMF dimaksud,” ujarnya. (Red)