Medan (Pewarta.co) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan maupun izin kepada PT Investindo Public Optima. Ini termasuk menjalankan kegiatan operasional atau menggunakan logo OJK. Penggunaan logo ini dalam pamflet atau bentuk komunikasi lainnya juga tidak diizinkan.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan penegasan ini. Ia menyampaikannya dalam siaran pers yang dilansir Pewarta.co pada Minggu (6/7/2025).
Penggunaan Logo Ilegal dan Konsekuensi Hukum
Penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam materi promosi tanpa izin resmi merupakan tindakan melanggar hukum. OJK mengingatkan, pelanggaran semacam itu dapat dikenakan sanksi pidana. Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), serta UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, lembaga ini memiliki wewenang penuh. Mereka melakukan pengawasan atas kegiatan dan produk di pasar modal. Tujuannya menjamin keteraturan, transparansi, serta perlindungan bagi konsumen dan masyarakat.
Imbauan OJK kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha
OJK mengimbau masyarakat, pelaku usaha dan calon emiten. Mereka harus berhati-hati, mereka tidak boleh menanggapi penawaran jasa dari pihak-pihak yang tidak memiliki izin. Pihak-pihak itu juga tidak terdaftar di OJK.
Masyarakat hendaknya hanya menggunakan jasa dari lembaga atau profesi penunjang pasar modal yang telah resmi terdaftar. Informasi ini dapat diakses melalui situs www.ojk.go.id.
Jika masyarakat menemukan informasi atau penawaran mencurigakan, OJK meminta segera melapor. Pelaporan dapat melalui kanal resmi pengaduan OJK atau kepada aparat penegak hukum. OJK akan menempuh langkah hukum tegas, ini untuk menjaga integritas pasar modal. Mereka juga melindungi kepentingan publik dari praktik yang menyesatkan.
OJK juga kembali menegaskan, dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, maupun penelaahan atas rencana aksi korporasi, tidak ada pungutan atau tarif tambahan, ini di luar ketentuan resmi. Ketentuan resmi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran OJK serta Pungutan di Sektor Jasa Keuangan. (gusti)