• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 19 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Aceh
Kerikil dalam Sepatu Damai Aceh

Kerikil dalam Sepatu Damai Aceh

by NiahLubis
Rabu, 18 Juni 2025
in Aceh
12
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

 

Penulis : Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)

bacajuga

Sambut Hari Bhayangkara, Polda Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama

Bripda Seri Darmawan Raih Emas dan Perunggu di POMDA Aceh 2025

Ucapkan Selamat Atas Pengukuhan MPU, Bupati H Mirwan MS sebut Ulama adalah Pelita Ummat

PERSOALAN damai Aceh kembali terusik, setelah mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 yang terbit pada 25 April 2025, berisi tentang kepemilikan Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, adalah masuk dalam wilayah provinsi Sumatera Utara. Keputusan tersebut bagi rakyat Aceh bak petir disiang bolong dan dipandang pemerintah pusat, tidak memahami suasana kebatinan rakyat Aceh, menyangkut soal territorial Aceh yang diyakini oleh rakyat aceh sebagai tanah Indatu.

Reaksi rakyat Aceh atas keputusan Mendagri, tidak semata-mata merupakan persoalan administrasi batas wilayah provinsi atau soal rebutan kekayaan alam yang ada di 4 pulau tersebut, tetapi telah menggugah memori kolektif masa lalu Aceh, karena kerapkali mendapat perlakuan tidak adil oleh pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak atas wilayah Aceh. Dalam perspektif sejarah, Kerajaan Aceh Darussalam mengalami masa kejayaan di era kepemimpinan Sultan Iskandar Muda dan memiliki hubungan yang luas dengan kerajaan-kerajaan disekitarnya hingga ke eropa. Kerajaan Aceh Darussalam mengklaim sebagai wilayah berdaulat yang diakui oleh kerajaan besar di wilayah melayu hingga eropa.

Perbedaan cara pandang antara Pemerintah Pusat dengan Aceh dalam melihat latar belakang konflik Aceh, kerap menjadi pemicu kerawanan terhadap kesepakatan damai Aceh yang ditanda tangani di Helsinki 15 Agustus 2005. Terlebih lagi persoalan damai Aceh difasilitasi oleh Crisis Management Initiative (CMI) yang didirikan oleh Martti Ahtisaari mantan presiden Finlandia, masih menyisakan benih perlawanan separatism di luar negeri. Mengingat tetap eksisnya organisasi perlawanan kemerdekaan Aceh dengan nama Atjeh Sumatera National Liberation Front (ASNLF), dipimpin oleh ketua Presidium ASNLF Ariffadhillah berkedudukan di Jerman. Dalam sidang Presidium UNPO ke 17 yang berlangsung di Munich, Jerman 27 – 29 Juni 2014, dengan suara mayoritas seluruh anggota Presidum Unrepresented Nations and Peoples Organization (UNPO) menerima permohonan Acheh Sumatra National Liberation Front (ASNLF) untuk kembali menjadi anggota tetap. Status anggota tetap ASNLF dalam UNPO, ditandatangani oleh Sekretaris Jendral UNPO Marino Busdachin .

Terkait melihat latar belakang konflik Aceh, kiranya pemerintah pusat perlu memahami sisi pandang sejarah Aceh yang diklaim oleh tokoh sentral perlawanan Aceh Hasan Tiro. Mungkin hanya sedikit orang yang mengetahui tentang landasan ideology Hasan Tiro, dalam memperjuangkan kemerdekaan Aceh, dikenal dengan nama “successor states” (negara sambungan). Oleh sebab itu Hasan Tiro, selalu mempedomani perjuangannya memerangi Indonesia, adalah bukan semata-mata sebagai perlawanan separatime atau sebagai perjuangan untuk memisahkan diri dari republik Indonesia, tetapi perjuangan untuk menentukan nasib sendiri sebagai negara Aceh berdaulat.

Hal ikhwal tuntunan kedaulatan Aceh, berawal pada tanggal 25 Desember 1873, Belanda dibawah pimpinan Jenderal Van Swieten melakukan serangan kedua terhadap Aceh, kemudian belanda mengklaim telah menganeksasi Aceh dan memasukannya ke dalam wilayah Hindia Belanda alias Indonesia. Hal inilah menurut Hasan Tiro dituding, telah melanggar hukum internasional dan hukum dekolonisasi PBB, sebagaimana tertuang dalam Keputusan PBB 1514-XV:
a) Kedaulatan atas wilayah-wilayah jajahan ada dalam tangan penduduk wilayah itu sendiri, bukan dalam tangan penjajah atau pemerintahan asing.
b) Kedaulatan atas setiap tanah jajahan tidak boleh diserahkan oleh penjajah kepada penguasa yang lain.
c) Semua kekuasaan wajib dikembalikan oleh penjajah kepada bangsa asli.

Terkait dengan Successor State sebagai landasan ideology perjuangan Hasan Tiro menjadi jelas, bahwa gerakan perlawanan Aceh merdeka, menuntut dikembalikannya wilayah Aceh yang berdaulat, sebelum Indonesia menjadi sebagai negara berdaulat, melalui mekanisme negara sambungan yang sudah dipersiapkan oleh Hasan Tiro dalam bentuk monarki yang dipimpin oleh kepala negara dengan nama Wali Nanggroe. Mencermati persoalan konflik Aceh, sesungguhnya dapat diibaratkan telur diujung tanduk, karena memiliki potensi kerawanan yang amat tinggi. Oleh sebab itu, perlu mendapat apresiasi yang tinggi kepada Muzakir Manaf dan elite GAM yang dengan jiwa besar menerima skema perdamaian Aceh dalam koridor NKRI. Lebih dari pada itu, pemerintah pusat dipandang perlu mempertimbangkan, untuk menganugrahkan bintang jasa atau predikat pahlawan nasional atas jasa-jasa Muzakir Manaf, dalam mempertahankan keutuhan kedaulatan Indonesia. (Red)

Previous Post

Event Trail of The Kings 2025 Digelar di Danau Toba, Kenalkan Pariwisata Sumut ke Seluruh Dunia

Next Post

Pesawat Pengangkut 442 Jemaah Haji Diancam Bom, TNI AU Lanud Soewondo Kerahkan Kekuatan Penyelamatan Penuh

Related Posts

Sambut Hari Bhayangkara, Polda Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama
Aceh

Sambut Hari Bhayangkara, Polda Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama

Rabu, 18 Juni 2025
Bripda Seri Darmawan Raih Emas dan Perunggu di POMDA Aceh 2025
Aceh

Bripda Seri Darmawan Raih Emas dan Perunggu di POMDA Aceh 2025

Rabu, 18 Juni 2025
Ucapkan Selamat Atas Pengukuhan MPU, Bupati H Mirwan MS sebut Ulama adalah Pelita Ummat
Aceh

Ucapkan Selamat Atas Pengukuhan MPU, Bupati H Mirwan MS sebut Ulama adalah Pelita Ummat

Rabu, 18 Juni 2025
Serentak, PW KB PII Aceh dan PW PII Aceh Dukung Mualem Pertahankan 4 Pulau Milik Aceh
Aceh

Serentak, PW KB PII Aceh dan PW PII Aceh Dukung Mualem Pertahankan 4 Pulau Milik Aceh

Senin, 16 Juni 2025
Polda Aceh Gelar Donor Darah pada Puncak Bakti Kesehatan Serentak Hari Bhayangkara ke-79
Aceh

Polda Aceh Gelar Donor Darah pada Puncak Bakti Kesehatan Serentak Hari Bhayangkara ke-79

Senin, 16 Juni 2025
Kepada Mendagri Tito, Aceh Sudah Berdaulat Sebelum Indonesia Merdeka
Aceh

Kepada Mendagri Tito, Aceh Sudah Berdaulat Sebelum Indonesia Merdeka

Senin, 16 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penumpang Gelap’ di Masjid Muslimin HM Jhoni Diperintahkan Kosongkan Gudang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Tapsel Amankan Seorang ASN dari Ruangan Karaoke

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani