Medan (pewarta.co) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Buktinya seorang pengedar narkotika jenis sabu yang telah masuk Target Operasi (TO) berhasil ditangkap di seputaran Jalan Datuk Rubiah, Gang Bilal, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Pelaku yang diamankan yakni berinsial S alias D (40) warga Jalan Marelan Raya, Pasar IV Timur, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan
Marelan. Selain itu polisi juga menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip narkotika golongan I
bukan tanaman atau disebut sabu
berat bersih 1,06 gram, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Rabu (18/6/2025).
Kronologis kejadian, berdasarkan laporan dari Informan bahwa adanya
peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Datuk Rubiah Gang Bilal, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Kemudian team Aipda Pardamean Harahap melakukan penyelidikan dengan cara anggota
tem menyaru / menyamar sebagai pembeli yang akan memesan narkotika dengan sebutan sabu, kemudian
pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama S di Jalan Datuk Rubiah, Gang
Bilal tepatnya di dalam gang, dimana petugas mendatangi tersangka untuk memesan narkotika dengan
sebutan sabu, kemudian ketika tersangka hendak memberikan narkotika dengan sebutan sabu kepada
petugas, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian melakukan penggeledahan
badan sehingga dari genggaman tangan kiri tersangka
ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus narkotika dengan sebutan sabu, selanjutnya petugas mengintrogasi tersangka mengenai kepemilikan barang
bukti dan tersangka mengakui barang bukti tersebut milik tersangka untuk dijual kemudian membawa tersangka
beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes.
Kata AKBP Thommy, modus operandi, menjadi perantara jual beli
narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan Datuk Rubiah dan sekitarnya. Polrestabes Medan juga berhasil menyelamatkan 106 orang, ” tandasnya.
Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun
2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (Red)