Medan (Pewarta.co) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah di kalangan santri melalui kegiatan edukasi keuangan di Pondok Pesantren Musthafawiyah Purba Baru, Kamis (12/6/2025).
Kegiatan ini digelar dalam rangka Bulan Literasi Keuangan (BLK) 2025 dan melibatkan berbagai regulator serta lembaga jasa keuangan.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, menegaskan pentingnya memperkenalkan konsep keuangan syariah sejak dini, terutama di lingkungan pesantren.
“Santri sebagai generasi muda dan calon pemimpin bangsa harus dibekali pemahaman finansial agar mampu mengambil keputusan investasi yang bijak serta berkontribusi aktif dalam pembangunan ekonomi nasional dan daerah,” kata Muttaqien dilansir Pewarta.co melalui siaran pers, Selasa (17/6/2025).
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi Roadmap Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2025, khususnya dalam pilar akselerasi produk dan layanan pasar modal syariah.
Wakil Bupati Mandailing Natal, Atika Azmi Utammi Nasution yang membuka secara resmi kegiatan tersebut, mengingatkan pentingnya meraih financial freedom sejak muda. Ia menyebut pengelolaan keuangan yang baik perlu dimulai sejak dini agar dapat menikmati kehidupan yang nyaman di usia pensiun.
Sebanyak 500 peserta, terdiri dari santri, santriwati, dan tenaga pengajar, mengikuti kegiatan edukasi ini. Mereka mendapatkan pemaparan materi dari OJK mengenai literasi keuangan syariah dan kewaspadaan terhadap investasi ilegal, dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tentang peran dan fungsi menjaga stabilitas sistem keuangan, dari Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pasar modal syariah, serta dari Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengenalkan produk dan layanan keuangan syariah yang tersedia di masyarakat.
Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan tidak hanya memahami dasar-dasar pengelolaan keuangan, tetapi juga siap berperan dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional yang inklusif dan berdaya saing. (gusti/red)