Medan (pewarta.co) – Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih menyatakan akan menjalankan tugas dalam mengawasi persaingan usaha antara pengusaha besar dan kecil.
“Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2014, yang menyebutkan pengusaha besar dan kecil harus bermitra dan sejajar,” kata Guntur pada Forum Group Discussion (FGD) terkait pengawasan kemitraaan sektor perkebunan sawit di Hotel Santika, Medan, Rabu (6/03/2019).
Hadir juga pada pertemuan itu pejabat Kanwil Badan Pertanahan Nasional Sumut sebagai pembicara, dan Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Medan Ramli ST Simanjuntak.
Guntur menegaskan, bila ditemukan pengusaha besar menguasai pengusaha kecil, KPPU bisa memberikan sanksi yang diberikan bertahap. Mulai dari surat peringatan, hingga sanksi terberat.
“Selain bisa merekomendasikan cabut izin pengusaha besar karena menguasai pengusaha kecil, kita juga bisa memberikan sanksi denda hingga Rp10 miliar,” tukasnya.
Ditegaskannya juga, KPPU tidak ingin ada usaha kecil yang dikuasai atau dikendalikan pengusaha besar. Sehingga pengusaha kecil mati atau tidak berkembang.
“Bagaimanapun, pengusaha besar dan kecil itu harusnya bermitra. Sehingga, persaingan usaha bisa tumbuh subur di Indonesia,” katanya didampingi Kepala KPD KPPU Medan Ramli ST Simanjuntak.
Diakuinya hingga saat ini, KPPU belum pernah memberikan sanksi kemitraan. Padahal, payung hukum untuk menjalankan sanksi itu sudah ada.
Seperti Undang-undang (UU) 20/2008 tentang Usaha Kecil, Mikro dan Menengah dan PP No 17/2013 tentang pelaksanaan UU 20/2018.
Menurutnya melalui kedua payung hukum itu, KPPU berhak menilai kebenaran kemitraan yang dijalankan oleh pengusaha besar terhadap pengusaha kecil.
“Kami berharap misi Undang-undang ini merupakan keberpihakan negara untuk usaha kecil dalam konteks perkebunan,” ungkapnya.
Tujuannya agar petani dapat ikut serta memanfaatkan kehadiran kehidupan ekonomi yang ada di daerahnya sendiri. Sehingga distribusi kesempatan itu berlaku untuk para petani.
Disebutkannya juga KPPU akan melakukan penilaian, apakah dalam kemitraan itu melanggar tidak dengan PP berlaku yaitu pelaku besar dilarang memiliki atau menguasai usaha menengah atau usaha kecil menjadi mitranya.
Lebih lanjut Guntur mengatakan, sesuai UU No 20/2008 dan PP No 17/2013, KPPU melakukan penilaian terhadap kebenaran kemitraan yang dijalankan perusahaan besar dengan pelaku usaha kecil.
Sebanyak 20% lahan dalam HGU harus berasal dari kemitraan dengan pengusaha kecil. Dengan syarat pelaku usaha besar tidak menguasai atau memiliki.
“Sesuai dengan PP dan UU memang tugas KPPU melakukan penilaian terhadap kemitraan ini. Jika tidak benar pola kemitraan yang terjadi sanksinya berat,” kata Guntur.
Pentingnya kemitraan dijalankan dengan benar oleh setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit agar hak pelaku usaha kecil yang didapatkan dari pemerintah tidak dikuasai perusahaan besar.
Sedangkan Ramli ST Simanjuntak menjelaskan, KPPU menggelar diskusi itu sebagai salah satu upaya memberikan pemahaman kepada semua pihak terkait peningkatan pengawasan kemitraan antara usaha besar dengan kecil yakni koperasi dan UMKM di bidang sektor usaha perkebunan dan industri kelapa sawit. (gusti/red)