Medan (Pewarta.co) – Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta upaya dalam mengembangkan kegiatan numismatika di Indonesia, Bank Indonesia menerbitkan Uang Rupiah Khusus/URK dalam bentuk uang bersambung (Uncut Banknotes) atau uang yang belum dipotong.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara menjual uang rupiah kertas bersambung (Uncut Banknotes) tersebut.
Yura Djalins, Deputi Kepala Perwakilan BI Sumut menjelaskan penjualan itu dimaksudkan untuk koleksi di masyarakat. Menurutnya uang bersambung itu cukup menarik, karena bisa jadi koleksi, pajangan bahkan untuk hantaran pesta pernikahan.
“Jadi, cocok kalau untuk hantaran pesta pernikahan. Karena selama ini untuk hantaran, uang digulung-gulung bentuk bunga dan sebagainya,” kata Yura dalam Bincang-bincang Media (BBM), kemarin, di kantor BI Sumut Jalan Balai Kota Medan.
Disebutkannya, Bank Indonesia menerbitkan Uncut Banknotes itu dalam dua lembar dan empat lembar untuk pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000 Tahun Emisi (TE) 2016.
Yura mengungkapkan, uang tersebut dijual dengan harga yang jauh di atas nilai uang itu. Lantaran kondisi uang tersebut masih bersambung dan belum terpotong, jadi terlihat unik dan berbeda sehingga tentu harga uang bersambung itu nilai jualnya lebih tinggi dari nominal uang tersebut.
Untuk itu, dia mengingatkan bagi masyarakat yang telah membeli uang itu agar yang memotongnya. Pasalnya, jika uang bersambung itu sudah dipotong maka nilainya sama dengan nilai uang itu sendiri.
” Kalau seratus ribu ya jadi seratus ribu,” tukasnya.
Yura mengatakan, harga jual
Uncut Banknotes itu sudah ditetapkan BI Pusat. Uang kertas bersambung itu, sebutnya, satu lembar berisi dua lembar uang rupiah yang masih tersambung (belum dipotong).
“Jadi satu lembar berisi dua lembar uang kertas yang belum dipotong,” ujarnya.
Untuk dua lembar pecahan Rp100 ribu harganya Rp588.500, Rp50 ribu (harganya Rp377.500), Rp20 ribu (Rp288.700), Rp10 ribu (Rp186.500), Rp5 lima (Rp165.400), Rp2 ribu (Rp110.700). Sedangkan seribu rupiah harganya Rp88.700.
Sementara itu, untuk empat lembar pecahan Rp100 ribu (harganya Rp1.121.500), Rp50 ribu (Rp699.500), Rp20 ribu (Rp401.900), Rp10 ribu (Rp317.500), Rp5 ribu (Rp275.300), Rp2 ribu (Rp165.750), dan seribu rupiah (Rp121.800).
“Tapi ingat, uang bersambung itu jangan dipotong. Kalau dipotong maka nilainya sama seperti nilai uang tersebut,” katanya.
Dikatakannya, harga jual uang bersambung itu sudah termasuk PPN 11 persen. Bagi yang mau beli bisa datang langsung ke Bank Indonesia Sumut di Jalan Balai Kota Medan. (gusti)