• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 26 Agustus 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Pekanbaru
 1053  Warga Binaan Lapas Kelas ll A Pekanbaru Dapat Remisi

 1053  Warga Binaan Lapas Kelas ll A Pekanbaru Dapat Remisi

by Redaksi
Jumat, 28 Maret 2025
in Pekanbaru
5
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Pekanbaru (Pewarta.co)- Sebagai wujud komitmen dalam pemenuhan hak-hak setiap warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka

1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H bagi para warga binaan yang beragama Hindu dan Islam.

bacajuga

BTN Siap Layani Transaksi Perbankan 6,5 Juta Jemaat HKBP

Kapolda Silaturahmi ke Pangdam IM: Bukti Kuatnya Sinergisitas TNI-Polri di Aceh

Lapas Kelas IIA Pekanbaru, WBP dan Pengunjung Saling Melepas Rindu

 

Acara pemberian remisi dilakukan serentak yang terpusat di Lapas Cibinong dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi,  dan diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia melalui zoom meeting, Jumat (28/3/2025).

 

Pada Lapas Pekanbaru, pemberian Remisi Khusus kepada warga binaan diserahkan langsung secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Maizar. Turut hadir dan mendampingi Kepala Lapas Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, Pejabat Struktural Kanwil Ditjenpas Riau, Pejabat Struktural Lapas Pekanbaru, Petugas Lapas Pekanbaru, dan perwakilan warga binaan penerima Remisi Khusus.

 

Remisi khusus merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dalam rangka hari raya keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya. Remisi Khusus I (RK I) adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana, tetapi mereka tetap harus menjalani sisa masa pidananya di dalam lapas setelah mendapatkan remisi.

 

Sedangkan Remisi Khusus II (RK II) adalah pengurangan masa pidana yang langsung mengakibatkan narapidana bebas pada saat remisi diberikan, karena sisa masa hukumannya telah habis setelah dikurangi remisi tersebut.

 

Diketahui sebanyak 1.050 warga binaan Lapas Pekanbaru menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri. Rinciannya, 1.047 orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) I, sedangkan 3 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus (RK) II, yang berarti langsung bebas setelah menerima remisi. Sementara itu, untuk perayaan Hari Raya Suci Nyepi, sebanyak 3 orang warga binaan mendapatkan RK I.

 

Kakanwil Ditjenpas Riau, Maizar, menyampaikan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang telah menunjukkan sikap baik dan berperilaku positif di dalam Lapas/Rutan.

 

“Remisi ini bukan hanya sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi bagi para warga binaan untuk terus berbuat baik, menjalani proses pembinaan dengan penuh tanggung jawab, dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tutur Maizar.(J/red)

Related Posts

Lapas Kelas IIA Pekanbaru, WBP dan Pengunjung Saling Melepas Rindu
Pekanbaru

Lapas Kelas IIA Pekanbaru, WBP dan Pengunjung Saling Melepas Rindu

Selasa, 26 Agustus 2025
Lapas Pekanbaru
Pekanbaru

Lapas Pekanbaru Ikuti Kegiatan Ibadah Gereja Bersama Petugas Kemenag Kota Pekanbaru

Senin, 25 Agustus 2025
Melly Mike, Kapolda Riau dan Dikha Jajal Pacu Jalur
Pekanbaru

Melly Mike, Kapolda Riau dan Dikha Jajal Pacu Jalur

Minggu, 24 Agustus 2025
WBP Lapas Kelas IIA Pekanbaru Jaga Kesehatan dengan Senam Pagi Rutin
Pekanbaru

WBP Lapas Kelas IIA Pekanbaru Jaga Kesehatan dengan Senam Pagi Rutin

Sabtu, 23 Agustus 2025
Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Pekanbaru Konsisten Gelar Razia Kamar Warga Binaan
Pekanbaru

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Pekanbaru Konsisten Gelar Razia Kamar Warga Binaan

Kamis, 21 Agustus 2025
Akmal Abbas Purna Tugas, Pelaksana Tugas Kajati Riau Dedie Tri Hariyadi
Pekanbaru

Akmal Abbas Purna Tugas, Pelaksana Tugas Kajati Riau Dedie Tri Hariyadi

Kamis, 21 Agustus 2025
Promo UMKM Gratis

Warta Populer

  • Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Muda Golkar Tolak Munaslub dan Waspadai Bisikan Sesat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelayanan Karantina Ayam Ditutup, Peternak Sumut Menjerit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacar Aldi, Korban Pembacokan Begal di Lahan Garapan Desa Sampali Diduga Ikut Terlibat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Gunung Berkat Simpan Sabu, Status Masih Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani