• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 26 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan
SRM BNI Fernando Munthe Beberkan Pencairan Kredit Rp65 Miliar atas Persetujuan Atasan

SRM BNI Fernando Munthe Beberkan Pencairan Kredit Rp65 Miliar atas Persetujuan Atasan

by NiahLubis
Selasa, 25 Februari 2025
in Medan, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

 

Medan (pewarta.co) – Terdakwa Fernando HP Munthe selaku Senior Relationship Manager (SRM) PT BNI (Persero), membeberkan jika pencairan kredit sebesar Rp65 miliar ke PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) atas persetujuan atasan. Hal itu di ungkapkannya, menanggapi keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

bacajuga

Wagubsu Berkisah sebagai ‘Anak Kebon’ di Hadapan Pensiunan PTPN IV Pabatu

Dapur Bolu Meranti dan Wajir Seafood Lebih Efisien Pakai Gas Bumi PGN

FH UMSU Kolaborasi Komisi 13 DPR RI dan BPIP, Gelar Seminar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila

Dalam sidang kasus pembobolan uang BNI 46 Cabang Jalan Pemuda ini, selain Fernando juga melibatkan Direktur PT PJLU Tan Andyono, selaku debitur sebagai terdakwa.

Sementara, JPU Putri Marlina Sari menghadirkan dua saksi yakni Effendi Loka selaku pemenang lelang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menjadi agunan kredit BNI dan Arie Wirathama Tandias selaku Komisaris PT PJLU sekaligus ayah terdakwa Tandiono selaku Direktur PT PJLU.

Effendi Loka merasa kecewa membeli PKS yang menjadi agunan BNI yang ditawarkan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)

“Saya mengikuti lelang secara online, PKS yang mampu memproduksi sawit 45 kg perjam itu ditawarkan Rp40 miliar dan saya ditunjuk sebagai pemenang,” ujarnya dihadapan Majelis Hakim diketuai Sulhanuddin, Senin (24/2/2025).

Setelah dibeli, terangnya, ternyata PKS yang menjadi objek lelang BNI tersebut tidak mampu memproduksi 45 kg perjam melainkan dibawah 30 kg perjam.Tidak cuma itu kata Effendi mesin sawit yang dibelinya itu mengalami kerusakan cukup parah sehingga harus berhenti produksi untuk memperbaikinya dan menghabiskan dana perbaikan Rp18 miliar.

“Apakah sebelum membeli PKS tersebut tidak di survei dulu,” tanya Hakim Anggota Lucas Sahabat Duha.

Effendi menjawab di survei, ada 4 orang BNI yang turut mendampinginya ke lokasi pabrik diantaranya terdakwa Fernando.

“Seingat saya ada 4 orang BNI termasuk terdakwa Fernando Munthe, mereka semuanya orang penting BNI 46 cabang Pemuda,” kata Effendi.

Menyahuti keterangan Effendi, terdakwa Fernando langsung berdirinya dari kursinya. “Saya keberatan dengan keterangan saksi Effendi pak hakim, bukan saya saja ke lokasi pabrik ada beberapa orang BNI,” ujar terdakwa.

Menurut terdakwa, persoalan ini jangan dibebankan kepada saya saja, masih ada atasan. “Pencairan kredit Rp 65 miliar kepada PT PJLU itu atas persetujuan atasan, bukan saya,” ujar terdakwa Fernando.

Sebenarnya Fernando ingin membeberkan nama-nama pejabat BNI yang memberi persetujuan dan meninjau lokasi PKS terletak di Jalan Lintas Sumatera (Rantau Prapat-Aek Kanopan), Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Namun keterangan terdakwa Fernando dicegah Majelis hakim.” Oke, nanti jelaskan semuanya saat pemeriksaan terdakwa,” ujar Hakim Ketua Sulhanuddin .

Sedangkan saksi Arie selaku Komisaris PT PJLU tidak mengetahui soal pinjaman perusahaan kepada BNI. “Semua urusan perusahaan dijalankan oleh Direktur yang juga ayah saya,” ujar Arie.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU diterangkan, bahwa te dakwa Fernando menawarkan pinjaman kredit modal usaha kepada terdakwa Tan Andyono untuk modal kerja. Salah satu jaminan kredit yang diajukan oleh PT PJLU merupakan Pabrik Kelapa Sawit Kapasitas 45 Ton/Jam, berikut sarana perlengkapannya

Dalam prosesnya, terdakwa Fernando sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT PJLU, seharusnya PT PJLU tidak layak diberikan kredit. Oleh analis kredit justru menyetujui permohonan Direktur PT PJLU yang membuat permohonan pengajuan pinjaman tidak sesuai dengan nilai agunan yang diajukan.

Berdasarkan perhitungan audit independen, bahwa nilai kredit yang dikucurkan kepada PT PJLU sebesar Rp 65 Miliar, yang terindikasi sebagai peristiwa tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp36.932.813.935.

Menurut Jaksa, dengan tidak dilakukannya analisa oleh Fernando selaku Analis Kredit terhadap kemampuan PT. PJLU mengakibatkan PT. PJLU tidak melunasi kewajibannya pada tahun 2020 dan berakhir dengan dilelangnya jaminan PT. PJLU berupa PMKS dengan harga jauh di bawah nilai taksasi yang ditetapkan oleh Fernando pada awal pemberian kredit. (Red)

Previous Post

Warga Binaan Lapas Kelas ll A Pekanbaru Rutin Laksanakan Senam Bersama

Next Post

Jelang Bulan Suci Ramadan, Polda Aceh Komitmen Berantas Kasus Judi

Related Posts

Wagubsu Berkisah sebagai ‘Anak Kebon’ di Hadapan Pensiunan PTPN IV Pabatu
Medan

Wagubsu Berkisah sebagai ‘Anak Kebon’ di Hadapan Pensiunan PTPN IV Pabatu

Rabu, 25 Juni 2025
Dapur Bolu Meranti dan Wajir Seafood Lebih Efisien Pakai Gas Bumi PGN
Medan

Dapur Bolu Meranti dan Wajir Seafood Lebih Efisien Pakai Gas Bumi PGN

Rabu, 25 Juni 2025
FH UMSU Kolaborasi Komisi 13 DPR RI dan BPIP, Gelar Seminar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila
Medan

FH UMSU Kolaborasi Komisi 13 DPR RI dan BPIP, Gelar Seminar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila

Rabu, 25 Juni 2025
Enggak Perlu ke Luar Kota, Liburan Sekolah Tetap Seru di GranDhika Setiabudi
Medan

Enggak Perlu ke Luar Kota, Liburan Sekolah Tetap Seru di GranDhika Setiabudi

Rabu, 25 Juni 2025
Larang Wartawan Meliput Kedatangan Menteri Imipas, Lapas Medan Kangkangi Undang-undang Pers
Medan

Larang Wartawan Meliput Kedatangan Menteri Imipas, Lapas Medan Kangkangi Undang-undang Pers

Rabu, 25 Juni 2025
Rico Waas Tepungtawari Peserta Khitanan Massal Kecamatan Medan Barat
Medan

Rico Waas Tepungtawari Peserta Khitanan Massal Kecamatan Medan Barat

Rabu, 25 Juni 2025

Warta Populer

  • Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, 'Kami Siap Mati Disini'

    Ribuan Warga Medan Deli Berjuang Melawan Mafia Tanah ‘Kami Siap Mati Disini’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Tabrak Lari di Medan Alami Cacat Permanen, Pelaku Diduga Disembunyikan Orang Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan Ulang Tahun, Ketua PAC-PP Medan Denai Rajut Silaturahmi di Waterpark Tanjungmorawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AKBP Yon Edi Winara Resmi Jabat Kapolres Tapsel: Gantikan AKBP Yasir Ahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani