Medan (Pewarta.co)-Perampok sadis di Jalan Abdul Hakim Kelurahan Tanjungsari, Medan Selayang yang menewaskan Rajem (75) ditembak personel Polsek Sunggal.
Keduanya, Edy Setiawan alias Iwanjo (42) warga Jalan Setia Budi Gang Rambe Nomor 20 Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang dan Edy Syaputra alias Sardik (54) warga Jalan Murni Setia Budi ditembak karena melakukan perlawan saat dibekuk.
Saat beraksi, kedua perampok sadis ini dibantu Tri Adi Winata alias Trie (17) warga Jalan Abdul Hakim Pasar I Gang Setia, Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang yang berperan memantau situasi.
“Perampok sadis yang menewaskan korban berjumlah tiga orang. Dua diantaranya yang merupakan eksekutor terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan ketika dibekuk,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH dalam siaran persnya, Jumat, (25/1/2019).
Lebih lanjut diterangkan peraih Naskah Strategi Perorangan (Nastrap) terbaik pada Pendidikan Regional (Dikreg) ke-26 Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Tahun 2017 ini, awalnya para tersangka hanya ingin mencuri kayu broti di rumah korban.
“Awalnya tersangka atas nama Edi Setiawan alias Iwanjo dan Edi Saputra berencana melakukan pencurian kayu broti di rumah korban. Lalu keduanya menaiki Honda Vario menuju kediaman warga keturunan India tersebut,” terang Kombes Pol Dadang seraya menambahakan keduanya bertemu tersangka Trie di di lokasi kejadian dan menyuruhnya untuk berjaga memantau situasi saat keduanya melancarkan aksi.
Namun, disebutkan Dadang, aksi nekat para pelaku diketahui oleh korban yang saat itu langsung meneriaki sembari memaki para pelaku dar dalam rumahnya.
“Sesaat kemudian, para pelaku mengejar ibu rumah tangga ini hingga kedalam rumahnya. Di situ, Edi Saputra menangkap korban dan menjatuhkannya keatas tempat tidur. Lalu Iwan mengikat tangan dan kaki korban. Karena korban berteriak, Edi Saputra mencekik leher dan membekap mulut korban dengan tangannya. Setelah korban tidak bergerak lagi, Iwan mengambil perhiasan senilai 15 juta rupiah yang dikenakan korban,” sebut Alumnus Akpol Tahun 1994 ini sembari menambahkan para tersangka langsung kabur meninggalkan korban dalam kondisi tidak bernyawa.
Ditangkap Ketika Melintas di Jalan
Sementara itu, Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH mengatakan, para tersangka ditangkap dari lokasi dan waktu berbeda.
“Setelah mendapat laporan perampokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, petugas yang melakukan penyelidikan memperoleh informasi tentang keberadaan tersangka saat melintas di kawasan Jalan Pemda,” kata Kompol Yasir.
Lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Patumbak ini, ketika diineterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan bersama dua rekannya yang sudah terlebih dahulu ditangkap.
“Imbas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 338 subsider Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rks)