Medan (Pewarta.co)-Polsek Percut Sei Tuan menangkap seorang warga Jalan Jermal XI Gang Subur XI Lingkungan 9 Kecamatan Medan Denai.
Pelaku penganiayaan dimaksud ditangkap setelah Polsek Percut Sei Tuan menindaklanjuti laporan Muhammad Ibrahim Lubis, warga Jalan Datuk Kabu Gang Satria Nomor 3 Desa Bandra Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang yang dianiaya ketika menanam jagung di lahan garapan pada hari Senin, 7 Januari 2019 lalu.
“Pelaku ditangkap setelah kita menindaklanjuti laporan korban penganiayaan tersebut,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri SH SIK dalam keterangan tertulisnya yang diterima pewarta.co, Rabu, (16/1/2019).
Lebih lanjut diungkapkan mantan Wakasat Sabhara Polrestabes Medan ini, saat diinterogasi, diketahui tersangka menganiaya korban bersama rekannya bernama Surya yang hingga saat ini masih diburu.
“Tersangka Sabrisam alias Sabri (44) bersama Surya, saat itu menganiaya petani jagung karena yang saat itu tidak mengindahkan larangan para pelaku untuk tidak menanam jagung di lahan garapan tersebut,” ungkap Alumnus Akpol Tahun 2004 ini seraya menambahkan para pelaku menganiaya korban dengan menggunakan parang mengakibatkan tubuh korban luka pada bagian lutut kiri dan kaki kanan.
Usai diamankan, kata Faidil, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 Yo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas orang nomor satu di Mapolsek Percut Sei Tuan ini. (rks)