Deli Serdang (Pewarta.co) – Sejumlah wali murid tak menduga perpisahan sekolah itu dilarang melakukan pengutipan apalagi dengan adanya surat edaran dari dinas pendidikan kabupaten Deli Serdang, Dengan memberatkan sejumlah orang tua dengan peraturan semena mena oleh kepala sekolah dan ketua yayasan SD IT Al- Fazhira capai hingga Rp. 200 Juta, Jumat (07/06/2024).
Kepada Pewarta.co wali murid tak mau namanya disebutkan adanya pengutipan disekolah sesudah terjadi selama bertahun-tahun tanpa ada media untuk memberitakan banyak keluhan kepada sekolah SD IT Al- Fazhira sebagai penerima dana bos.
“100 anak TK dan 100 anak SD kemaren perpisahan itu bang bisa capai Rp 200 Juta bang, Bilanglah pengeluaran kemaren paling banyak 40 juta sisanya 160 juta kemana” , Keluh sebut saja Bunga dengan kesal.
“Kita wali murid gak beranilah bang protes apalagi gak mengikuti peraturan sekolah lah rupanya sekolah gak mengikuti peraturan dinas pendidikan harusnya gak boleh ya bang pengutipan kalau sekolah penerimaan dana bos” , Ungkap Bunga bertanya.
“Pelayanan disekolah itu kurang bang kita orang tua murid sama sekali gak dihargai. Kami simpan itu bang berapa biaya perincian biaya perpisahan sama jalan jalan ke Airos” , Cetus Bunga.
“Anak ku SD 1 Rp 1 Juta bang perpisahan ngerikan ada juga sekolah lain tapi gak se mahal sekolah Al-Fazhira dibongkar aja bang sekalian kemana dana bosnya digunakan selama 6 tahun untuk apa perinciannya” , Imbuh bunga
Sebelumnya Ketua Yayasan SD IT AL-Fazhira dan kepala sekolah Latifah merupakan istri ketua yayasan bersama seorang guru mencoba untuk mengintervensi wartawan dan pengancaman agar tidak memberitakan sekolahnya.
“Selama 20 tahun belum ada media datang berani mengganggu sekolah ini macam mas, Jadi mas mas dari media siapapun tidak punya hak karena kita punya satuan dan itu juga udah ada perintah korwil dan dari dinas Kabupaten Deli Serdang jadi kita bukan menyalahi aturan” Kata Latifa
Menurutnya sebagai kepala sekolah Latifah akan melakukan tempuh jalur hukum untuk menuntut media Pewarta.co terkait berita perpisahan sekolah hingga intervensi wartawan karena sudah mencari kesalahan kesalahan sekolah meski dirinya mengetahui adanya surat edaran dinas pendidikan.
“Kita gak mau bantah dari media karena sama bodohnya tapi kita akan tempuh jalur hukum untuk menuntut media mas karena apa yang media sampaikan itu gak benar, Jadi kita ini disekolah berdasar kan puas atau tidak puas jadi kita sudah buat berita acaranya bersama semua orang tua siswa jadi kalau ada orang tua tidak senang siapa orangnya” , Pungkas Latifa
“Kita langsung dari atasan sudah koordinasi kita untuk melakukan perpisahan baik itu dari dinas pendidikan dan Korwilcam jadi kita bukan tiba tiba langsung mengadakan ada begini bahkan pengawas juga sudah mengetahui bahkan sudah saya sudah ijin dengan buk korwil gak mungkin saya tunda ok kata ibuk korwil” , jelas Latifa dengan suara keras
“Jadi sekali saya sampaikan saya akan tuntut media mas, Dan yang berhak mengaudit atau mengkritik kita ini pihak korwil bukan media atau lsm jadi kalau kita gak dijalurnya pastinya kepala desa Cinta Rakyat Kepala Desa Percut lebih dulu untuk merespon” . Tutur Latifa dengan mengancam akan menurunkan tim hukumnya.
Terpisah Korwilcam Percut Sei Tuan Kosmaida Samosir saat dikonfirmasi Pewarta.co terkait kebenaran adanya perintah dan telah menyetujui perpisahan bahkan mengutip biaya perpisahan dengan jumlah sangat fantastis
“Gak ada itu. Surat larangan dari Dinas sudah jelas”. Tegas Kosmaida Samosir
Berikut larangan Pungli di lingkungan sekolah PP No.17 tahun 2010 pasal 181, Permendikbud No. 8 tahun 2016 dan permen pendidikan dan kebudayaan No. 75 tahun 2016 pasal 12 ayat 1 apabila penerimaan dana bos dari Kemendikbud.
1. Uang Pendaftaran Masuk
2. Uang Komite
3. Uang Osis
4. Uang Ekstrakurikuler
5. Uang Ujian
6. Uang Daftar ulang
7. Uang Studi Tour
8. Uang Les
9. Uang Buku Ajar
10. Uang Paguyuban
11. Uang Syukuran
13. Uang Infak
14. Uang Foto Copy
15. Uang Perpustakaan
16. Uang Bangunan
17. Uang LKS
18. Uang Buku Paket
19. Uang Bantuan Insidental
20. Uang Foto
21. Uang Perpisahan
22. Uang sumbang Pergantian Kepala Sekolah
23. Uang Seragam
24. Uang Pembuatan Pager / Bangunan Fisik
25. Uang Pembelian Kenang – kenangan
26. Uang pembelian
27. Uang Try Out
28. Uang Pramuka
29. Uang Asuransi
30. Uang Kalender
31. Uang Partisipasi Masyarakat untuk Peningkatan Mutu Pendidikan
32. Uang Koperasi
33. Uang PMI
34. Uang Dana Kelas
35. Uang Denda Jika Siswa Melanggar Peraturan
36. Uang UNAS
37. Uang Ijazah
38. Uang Formulir
39. Uang Jasa Kebersihan
40. Uang Dana Sosial
41. Uang Jasa Penyeberangan Siswa
42. Uang Map Ijazah
43. Uang Legalisasi
44. Uang Administrasi
45. Uang Panitia
46. Uang Jasa untuk Mendaftarkan Siswa ke Sekolah
47. Uang Listrik
48. Uang Gaji GTT( Guru Tidak Tetap ) (Jun/Tim/red)