Kisaran (Pewarta.co)-Kejaksaan negeri (Kejari) Asahan melakukan penahanan terhadap ARH (41) warga Kecamatan Urung Pane Kabupaten Asahan, tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian kredit salah satu bank BUMN di Kabupaten Asahan, Kamis (14/3/2024).
“Selain menahan ARH selaku Direktur CV Z dan sebagai pihak swasta, kita juga menetapkan 2 tersangka dari pihak bank,” ungkap Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay, didampingi Kasi Pidsus Okto Samuel Silaen dan Kasi Intel Aquinaldo Marbun.
Dijelaskan Kejari Asahan, 2 tersangka ditetapkan masing-masing berinisial EHA dan RHH. Dalam kasus ini, modusnya pihak swasta mengajukan pinjaman untuk membuat suatu perumahan yang seharusnya selesai 2015. Namun ternyata realisasi di lapangan, pembangunan tidak sesuai pinjaman yang diberikan.
Dedyng melanjutkan, tersangka RHH selaku analis kredit dan EHA selaku Pemimpin Cabang Pembantu Bank BUMN tersebut, memberikan program pembiayaan dengan akad musyarakah kepada tersangka ARH.
ARH diduga melakukan perbuatan yang menimbulkan permasalahan hukum, secara khusus karena pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini berdampak tidak tercapainya tujuan pembiayaan yaitu pembangunan perumahan Permata Zamrud Residences yang tidak selesai.
“Kondisi ini membuat status pembiayaan menjadi macet hingga sampai sekarang, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4 miliar lebih atau tepatnya Rp 4.083.190.000,” ujarnya.
Dedyng menerangkan, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal Primair. Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dedyng menambahkan, untuk selanjutnya tersangka ARH akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 hari terhitung mulai tanggal 14 Maret 2024 sampai 02 April 2024. Sementara, kedua tersangka lainnya masih ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan.
“Kasus masih di dalami, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus penyimpangan pemberian kredit ini,” pungkasnya.(mora)