Padangsidimpuan (Pewarta.co)- Team Opsnal Satnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap 1 (satu) orang laki-laki dewasa bernama ARPAN MARWAZI NASUTION (residivis)
Umur 39 Tahun warga Jalan Mustafa Harahap Kel. Aek Tampang Kec. Psp Selatan Kota Padangsidimpuan pada hari Junat (1/3) pukul 21.00 wib
Penangkapan tersangka di
Jl. Imam Bonjol (KM 2) Kel. Aek Tampang Kec. Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan tersebut berkaitan dengan kasus kepemilikan sabu.
Team menemukan barang bukti – 2 (dua) Plastik klip transparan sedang berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat 2,40 (dua koma empat puluh) Gram.
– 1 (satu) buah pipet.
– 1 (satu) bungkus plastik klip transfaran dengan isi beberapa bungkus plastik klip transfaran kosong.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Seryawan,SH.SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Jasama Sidabutar,SH membenarkan penangkap tersebut.
“Penangkapan tersangka atas laporan masyarakat
bahwasanya ada seseorang yang diduga sedang membawa Narkotika Golongan I Jenis Shabu tepatnya di Jalan Imam (KM 2) Kel. Aek Tampang Kec. Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.
Kemudian Team Opsnal Narkoba melakukan penyelidikan dan melihat gerak gerik mencurigakan terhadap seseorang laki laki dewasa yang mengaku bernama ARPAN MARWAZI NST (residivis) yang sedang duduk di depan sebuah warung, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan.” ujar Kasat Narkoba.
Dari penyelidikan Petugas,pelaku mengakui sabu tersebut diperolehnya
dari seorang warga kelurahan Aek tampang bernama DAME (inisial) yang dibeli tersangka sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta) rupiah.
” Tm opsnal Resnarkoba melakukan pencarian saudara D . Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,”ujar Kasat Narboba.(Rts/red)