Asahan (Pewarta.co)-Sebanyak dua pria terpaksa digelandang ke sel tahanan Mapolsek Air Joman karena tertangkap tangan sedang mengkonsumsi Narkotika jenis sabu di dalam kamar mandi di Dusun V Desa Bangun Baru Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan.
Demikian diungkapkan Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung melalui Kapolsek Air Joman AKP T Lawolo.
“Keduanya berinisial JJ (46) dan R (28) merupakan warga Dusun V Desa Bangun Sari Kecamatan Silau Laut,” ujarnya.
Dijelaskan Lawolo, penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi kepada mereka, menyebutkan ada 2 pria diduga sebagai pengedar dan pengguna hendak mengkonsumsi sabu. Berdasarkan ciri-ciri yang diterima pengejaran dilakukan, namun keduanya sempat menghilang.
Tak lama, polisi mendapatkan laporan ada 2 pria dari arah Kota Tanjungbalai masuk kamar mandi di Dusun V Desa Bangun Baru. Tak mau buruan kembali hilang, polisi menggeber sepeda motor ke lokasi.
Benar saja, ketika kamar mandi digerebek terlihat kedua pelaku berhadapan sedang mengisap sabu. Dari keduanya berhasil disita barang bukti berupa, 3 bungkus plastik klip berisi sabu, 3 plastik klip kosong, 2 buah bong, 2 buah kaca pireks, 1 skop pipet plastik, 1 mancis dan 1 Hp merk Vivo.
“Saat ini keduanya berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Air Joman, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Lawolo.(mora)