Medan (Pewarta.co)-Hasanul Jihadi (22) dan Riski Nadila (33) jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis sabu seberat satu kilogram.
Dalam persidangan, kedua terdakwa dihadirkan secara virtual untuk mendengar surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail.
Dalam dakwaanya, JPU mengatakan, bahwa perkara ini bermula pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023, Roy B Simanjuntak, Pardamean Harahap dan Dionesius Simanjuntak (Ketiganya Anggota Polri Polrestabes Medan) mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Casiya Raya Blok RR Komplek Setia Budi I, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
“Kemudian para saksi polisi melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, sesampainya ditempat tersebut sekira pukul 11.00 WIB para saksi polisi melihat terdakwa Hasanul Jihadi sedang mengendarai satu Unit sepeda motor Yamaha Mio BK 5197 CT warna hitam lalu saksi polisi memberhentikan Hasanul Jihadi dan melakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata Jaksa.
Pada penangkapan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus besar Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih seberat lebih kurang 1000 gram dari dalam bagasi dalam jok, satu Unit sepeda motor Yamaha Mio BK 5197 CT warna hitam yang diakui milik terdakwa Hasanul Jihadi yang diperolah dari Darwis Alias Pak Wal (DPO) melalui istri Darwis Alias Pak Wal yang bernama terdakwa Riski Nadila di Jalan Brigjend Katamso Gang Pantai Burung I No.22, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
“Lalu saksi polisi melakukan pengembangan sehingga sekira pukul 13.00 wib ketiga polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Riski Nadila dan diakui benar terdakwa Riski Nadila telah menyerahkan satu bungkus besar Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih seberat lebih kurang 1000 gram kepada Terdakwa Hasanul Jihadi yang semuanya diakui diperoleh dari Darwis Alias Pak Wal,” ucapnya.
“Bahwa Terdakwa Hasanul Jihadi mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan tujuan untuk mendapatkan upah sebesar Rp5 juta atas suruhan Darwis Alias Pak Wal dan sudah tiga kali Terdakwa Hasanul Jihadi lakukan,” sambungnya.
Sedangkan tujuan terdakwa Riski Nadila menerima dan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu atas suruhan suami Terdakwa.
Karena Terdakwa Hasanul Jihadi dan Terdakwa Riski Nadila tidak memiliki ijin dari pemerintah untuk melakukan percobaan dan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sehingga kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut.
“Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.
Usai mendengar surat dakwaan dari JPU, Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda keterangan para saksi. (red)