Kisaran (Pewarta.co)-Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan ringkus 2 pria berinisial RT alias A (48) warga Jalan Wahidin Kisaran dan T alias Am (42) warga Jalan Sekop Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, karena diduga sebagai pencurian.
“Keduanya mencuri barang belanjaan dan pakaian dari dalam mobil yang sedang diparkir,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Sabtu (25/3/2023).
Dijelaskan Kapolres Asahan, penangkapan terhadap keduanya berawal dari laporan Juhando Hariono (42) warga Dusun III Suka Tani Desa Parapat Janji Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan, ke Polres Asahan.
Juhando menjadi korban pencurian usai berbelanja barang seperti pakaian dan sembako di Kota Kisaran,yang dimuat ke dalam mobil box Isuzu Elf BK 9087 EB. Korban kehilangan barang sembako dan pakaian ketika mobilnya diparkir di pinggir Jalan Wahidin.
Waktu itu, Juhando bersama istri hendak melihat keluarga yang sedang sakit di RSU HAMS Kisaran. Dirinya terkejut karena pintu mobil yang digembok terlihat terbuka. Di cek ke dalam mobil, barang belanjaan dan pakaian nyaris habis digondol pencuri.
Akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp9 juta.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti. Berdasarkan CCTV dari Indomaret, tampak 3 orang mencuri barang korban. Polisi lalu berhasil mencari identitas para pelaku.
“Untuk RT alias A ditangkap di Jalan Wahidin. Sedangkan T alias Am diamankan dari teras rumahnya dan satu lagi masih dicari,” katanya.(mora)