Medan (Pewarta.co)-Kepling II kelurahan perintis Kecamatan Medan Perjuangan terus melakukan pungutan liar kepada masyarakat melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Perintis.
Padahal Lurah Perintis sudah pindah tugas mulai bulan Januari 2023, namun Kertas kwitansi Iuran LPM terus beredar melakukan pungli kepada masyarakat.
“Harusnya kan kertas kwitansi LPM itu tak berlaku lagi,” ucap Ainun, salah seorang warga, Selasa (7/3/2023).
Pungli yang dilakukan Kepling tersebut, menurutnya sudah berlangsung lama dan bervariasi.
“Untuk masyarakat bisa dari mulai Rp25 rb, Rp50 ribu/bulan dan untuk perusahaan Rp100 ribu/bulan. Dari Pungli ini, sang Kepling bisa mengantongi Rp40 juta perbulan seperti Tunjangan Kepala Dinas di Pemko Medan,” ucapnya.
Karena itu, katanya, ia berharap Walikota Medan segera mencopot dan memberikan sanksi yang berat kepada sang Kepling dengan digiring keranah hukum atas perbuatannya yang merugikan masyarakat.
“Bahkan bila ada konspirasi dengan oknum kelurahan dan oknum kecamatan harus ditindak,” tegas Eko yang mengaku setiap bulan diminta uang LPM ini.
Sementara itu Sri Widaningih, mantan Kasi Ekang Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, mengaku dalam kwitansi bendahara Lisnawati Panjaitan sudah meninggal sejak 13 Noveber 2022 lalu.
Bahkan menurutnya oknum Kepling mencetak kwintasi sendiri, kata Sri.
Celakanya, Kepling tersebut juga selain mencatut nama Lurah Perintis.
Bahkan Lisnawati Panjaitan yang sudah wafat 2022 lalu , ada namanya di kwitansi.
“Ini benar-benar gila dan tak punya moral. Dan minta agar Walikota Medan Bobby Nasution membawa kasus ini ke ranah hukum. Karena ini sudah merusak citra walikota,” tegas Ewin yang dikenal aktif berbagai organsasi media ini.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sofyan , tak banyak berkomentar.
Mantan Satuan Polisi Pamong Praja ini Pemko Medan ini hanya membagikan Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang Lembaga kemasyarakatan lewat Aplikasi WhatsApp. (red)