Tanjungbalai (Pewarta.co)-Sebanyak dua pemilik narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Sipirok, Lingkungan II, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan diringkus personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai.
Keduanya diringkus personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai pada hari Selasa (21/2/2023) di lokasi tersebut di atas.
Kedua orang tersangka tersebut masing-masing berinisial RHS (23), warga Gang Mengkudu Lingkungan IV Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai dan MTM (32), warga Jalan Binjai Lingkungan III, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi didamping Kasatresnarkoba, Senin (27/2/2023) membenarkan perihal tersebut.
“Benar. Pada Selasa (21/2/2023) dini hari, personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai di bawah Pimpinan Kasatresnarkoba, KBO, Kanit dan Opsnal melakukan penindakan dan pengembangan terhadap kasus Narkotika dari hasil penyelidikan bahwa laki-laki itu ada memiliki dan menjual narkotika jenis pil ekstasi,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi.
Berdasarkan pengembangan dan penyelidikan tim Satresnarkoba, melakukan penangkapan terhadap tersangka RHS dan dapat disita dari tangannya sewaktu transaksi sebanyak 10 butir pil ekstasi dengan harga penjualan sebesar Rp 2.300.000 di Jalan Sipirok.
Terhadap tersangka RHS dilakukan penggeledahan badan dan didapat uang tunai Rp1 juta di saku celana sebelah kiri yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis pil ekstasi.
“Selanjutnya tim membawa tersangka RHS untuk menunjukkan jaringan atasnya. Pengakuannya masih ada menyimpan narkotika jenis pil ekstasi tersebut di dalam rumah.
“Lalu tim melakukan penggeledahan rumah dengan didampingi kepling dan menemukan 1 buah kotak handphone warna putih merk Oppo yang di dalamnya didapat 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi 26 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi.
Kemudian, tim melakukan interogasi terhadap RHS alias Ozi dan menerangkan benar narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berisinial MTM.
Selanjutnya dilakukan penangkapan saat berada di rumahnya dan didapat uang tunai hasil keuntungan penjulan pil ekstasi sebesar Rp400 ribu.
“Kemudian tim melakukan interogasi terhadap MTM dan menerangkan benar narkotika jenis pil ekstasi yang diamankan petugas dari RHS adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial NM (masih dalam pengejaran). Pelaku RHS dan MTM serta barang bukti yg disita dibawa kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Imbas perbuatannya, kata Kapolres, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(red)