Deliserdang (Pewarta.co)-Tim Reskrim Polsek Pancurbatu terus berupaya memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang terduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu dibekuk dari kawasan Jalan Pembangunan Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (25/2/23) siang.
Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka Primadona (50) warga Jalan Pembangunan, Pancur Batu berikut barang bukti bungkusan plastik berisi kristal putih diduga sabu-sabu diamankan ke Mapolsek Pancur Batu.
Data yang diterima dari lapangan, awalnya Tim Reskrim Polsek Pancurbatu menerima laporan dari masyarakat kalau tersangka sedang menunggu pembeli narkotika di kawasan, Jalan Pembangunan.
Sesaat setelah terima laporan berharga itu, Tim yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Maruli Sihotang langsung bergerak menuju ke lokasi yang disebutkan.
Setibanya di tempat yang menjadi sasaran, Tim melihat keberadaan tersangka yang sedang duduk di salah satu warung. Seketika itu juga, Tim melakukan penyergapan terhadap tersangka.
Saat melihat kedatangan petugas, tersangka sempat membuang sesuatu ke tanah. Namun, petugas tidak mudah terkecoh meyakini kalau bungkusan yang berisi serbuk putih diduga sabu-sabu itu memang milik tersangka.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku barang tersebut rencananya akan dijual kepada si pembeli. Dia juga mengatakan, terpaksa menjual sabu-sabu untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari. (red)