• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 26 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan
PNKT Minta Edy Rahmayadi Koreksi SK Pengangkatan Plt Karang Taruna Sumut

PNKT Minta Edy Rahmayadi Koreksi SK Pengangkatan Plt Karang Taruna Sumut

by Redaksi
Minggu, 4 Desember 2022
in Medan
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Terbitnya SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023 mendapat tanggapan keras dari Wakil Ketua Umum (Waketum) 1 Bidang Organisasi Pengurus Nasional Karang Taruna, Budhy Setiawan. Ia meminta meminta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi agar mengoreksi SK tersebut.

Dalam SK tersebut, Edy Rahmayadi mengganti Dedi Dermawan Milaya sebagai Ketua Karang Taruna Sumut dan menetapkan Samsir Pohan dan Nurul Yakin Sitorus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023.

bacajuga

Polsek Medan Tembung Respon Dumas Dugaan Praktik Perjudian Tembak Ikan yang Diduga Menjamur Diwilayah Hukumnya

Sempat Viral, Oknum Polantas Polrestabes Medan Terlibat Pungli Ditindak Tegas

Pentas Seni Pelepasan Siswa-siswi Paud dan SD Ruhama Ini Kata Ridha Dharmajaya

“Yang pertama kita lakukan adalah upaya persuasif lebih dulu. Memberikan penjelasan kepada Gubsu terkait SK gubernur tersebut,” kata Budhy, Minggu, (4/11/2022).

Hal ini kata Budhy berdasarkan arahan Ketum Karang Taruna Pusat. Bahwa Peraturan Menteri Sosial RI nomor 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna berbeda dengan Peraturan Menteri Sosial sebelumnya (no 77 / 2010) tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, di Jakarta baru-baru ini.

“Jadi selain dari judulnya yang berbeda, secara substansi Permensos 25 / 2019 tidak lagi mengatur tentang kelembagaan dan rumah tangga Karang Taruna. Permensos 25 / 2019 lebih mengatur terkait tata hubungan Karang Taruna dengan pemerintah, di mana posisi pemerintah sebagai pembina dalam dimensi pemberdayaan adalah lebih pada aspek fungsional dan pembinaan secara umum, bukan mengintervensi dan terlibat langsung dalam urusan internal, keorganisasian dan kelembagaan Karang Taruna. Karang Taruna adalah lembaga /organisasi yang independen dan mandiri dalam urusan rumah tangganya,” ujarnya.

“Artinya sampai saat ini Dedi Dermawan masih sebagai Ketua Karang Taruna Sumut. Jadi pernyataan saya yang dikutip di beberapa media itu lebih menjelaskan konsideran hukumnya,” ucapnya.

Untuk itu ia berharap, Edy Rahmayadi mengoreksi kebijakan tersebut.

“Kalau tidak, maka ada konsekuensi hukum yang akan dilakukan yakni di PTUN kan,” ujarnya.

Menurutnya, SK Gubsu itu keluar karena Gubsu Edy Rahmayadi tidak mendapat penjelasan dari bawahannya secara utuh.

“Dan arahan Ketum kami biar aja dijelaskan melalui media,” jelasnya.(AVID/R)

Previous Post

Perayaan Natal PUD Pasar, Suwarno: Mari Kolaborasi untuk Hadapi Tantangan dan Perubahan

Next Post

JMSI Dampingi Walikota Pematangsiantar Resmikan Media Center

Related Posts

Polsek Medan Tembung Respon Dumas Dugaan Praktik Perjudian Tembak Ikan yang Diduga Menjamur Diwilayah Hukumnya
Medan

Polsek Medan Tembung Respon Dumas Dugaan Praktik Perjudian Tembak Ikan yang Diduga Menjamur Diwilayah Hukumnya

Kamis, 26 Juni 2025
Oknum Polantas Polrestabes Medan Terlibat Pungli Ditindak Tegas
Medan

Sempat Viral, Oknum Polantas Polrestabes Medan Terlibat Pungli Ditindak Tegas

Kamis, 26 Juni 2025
Pentas Seni Pelepasan Siswa-siswi Paud dan SD Ruhama Ini Kata Ridha Dharmajaya
Medan

Pentas Seni Pelepasan Siswa-siswi Paud dan SD Ruhama Ini Kata Ridha Dharmajaya

Kamis, 26 Juni 2025
Rico Waas Patroli Malam Bersama Polrestabes Medan, Pastikan Kondisi Keamanan Kota Medan Tetap Kondusif
Medan

Rico Waas Patroli Malam Bersama Polrestabes Medan, Pastikan Kondisi Keamanan Kota Medan Tetap Kondusif

Kamis, 26 Juni 2025
Wagubsu Berkisah sebagai ‘Anak Kebon’ di Hadapan Pensiunan PTPN IV Pabatu
Medan

Wagubsu Berkisah sebagai ‘Anak Kebon’ di Hadapan Pensiunan PTPN IV Pabatu

Rabu, 25 Juni 2025
Dapur Bolu Meranti dan Wajir Seafood Lebih Efisien Pakai Gas Bumi PGN
Medan

Dapur Bolu Meranti dan Wajir Seafood Lebih Efisien Pakai Gas Bumi PGN

Rabu, 25 Juni 2025

Warta Populer

  • Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, 'Kami Siap Mati Disini'

    Ribuan Warga Medan Deli Berjuang Melawan Mafia Tanah ‘Kami Siap Mati Disini’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Tabrak Lari di Medan Alami Cacat Permanen, Pelaku Diduga Disembunyikan Orang Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AKBP Yon Edi Winara Resmi Jabat Kapolres Tapsel: Gantikan AKBP Yasir Ahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan Ulang Tahun, Ketua PAC-PP Medan Denai Rajut Silaturahmi di Waterpark Tanjungmorawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani