Medan (Pewarta.co)-Setelah menang Prapradilan (Prapid), Robby Anangga, terlapor kasus penipuan meminta Polda Sumut melaksanakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sebelumnya, Robby sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut berdasarkan gelar perkara pada 7 Oktober 2022 lalu atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Delmeria melalui kuasa hukumnya, Mulyadi.
Namun, setelah menempuh proses Prapid, PN Medan menyatakan menerima permohonan Robby Anangga.
“Dikabulkannya permohonan prapid klien kami Robby Anangga sesuai nomor perkara : 45/Pid Pra/2022/PN Mdn itu dapat diakses dalam Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) tertanggal 21 November 2022 pada laman https://sipp.pn-medankota.go.id/index.php/detil_perkara,” ujar Qodirun, kuasa hukum Robby Anangga dari kantor Pengacara Syarwani SH & Associates di kantornya, Rabu, (30/11/2022).
Lebih lanjut Qodirun menjelaskan, dalam amar putusan itu ditegaskan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan Pemohon dalam hal ini Robby Anangga untuk sebahagaian.
“Kemudian, menyatakan Penetapan Tersangka atas nama Pemohon H Robby Anangga, S.E., tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkan,” jelasnya.
Selanjutnya, ungkap Qodirun, amar putusan itu juga menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan in casu Surat Keputusan Nomor: SP. Status/230/X/2022/Ditreskrimum Tentang Penetapan Status Tersangka, tanggal 20 Oktober 2022 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/188/V/2022/Ditreskrimum tanggal 30 Mei 2022 Jo. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/142/V/2022/Ditreskrimum, tanggal 30 Mei 2022 yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
Kemudian, amar putusan itu juga memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan Penyidikan Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/1213/VII/2021/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 29 Juli 2021, pelapor atas nama MULYADI selaku kuasa dari Dra Delmeria.
“Karena itu, kita meminta Polda Sumut untuk melaksanakan putusan Prapid. Sebab, klien kami telah dinyatakan bebas demi hukum. Tidak sah penetapan tersangka itu,” ungkapnya.
Untuk itu, tegas Qodirun, kita telah menyurati Polda Sumut untuk pelaksanaan isi putusan pengadilan itu.
Sementara itu, Robby Anangga sendiri yang hadir pada kesempatan tersebut mengucapkan rasa syukurnya atas dikabulkannya permohonan Prapidnya oleh PN Medan.
“Alhamdulillah. Permohonan Prapid saya dikabulkan oleh PN Medan,” kata Robby.
Kemudian, ungkap Robby, melalui kuasa hukumnya, ia memohon kepada Polda Sumut untuk melaksanakan putusan PN Medan.
“Setelah mumutuskan pembatalan status tersangka atas nama saya, PN Medan memerintahkan Polda Sumut untuk melaksanakan putusan tersebut,” ungkapnya.
Karena, sebut Robby, ia ingin kepastian hukum terhadap dirinya. Sebab, persoalan ini telah menguras waktu dan pikiran. Apalagi, ada agenda besar ke depan.
“Kita ingin kepastian hukum. Karena kita punya agenda besar ke depan. Saya ada niatan maju menjadi DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang,” sebutnya.
Namun, katanya, ia belum mau menerangkan secara rinci, termasuk Daerah Pemilihan (Dapil) untuk maju sebagi legislator di Senayan.
“Soal Daerah Pemilihan, nanti akan disampaikan. Tetapi, dalam kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan jurnalis dan tim kuasa hukum saya dan para pihak terkait yang turut serta menyumbangkan waktu dan pikiriannya membantu saya menghadapi persoalan ini,” katanya.
Kendati kasus ini telah menyita waktu dan pikiriannya, namun Robby Anangga menyatakan dirinya sudah legowo dan tidak akan memperpanjang kasus ini, misalnya dengan melaporkan penyidik ke Propam.
“Saya legowo. Saya tidak akan melaporkan ke Propam. Pada intinya, Saya ingin kepastian hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mulyadi yang melapor atas nama kliennya Delmeria, merasa dirugikan hingga mencapai sekitar Rp 3 sampai Rp 4 miliar. (ril/red)