Medan (Pewarta.co)-Majelis hakim diketuai Ulina Marbun dinilai tidak objektif menelaah perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan terdakwa Halim Alias Akim dan istrinya Erlin Wijaya alias Aling dalam bisnis jual beli kacang kedelai yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/11/2022).
Sebab buat terdakwa Akim, perkara ini sudah divonis 3 tahun penjara pada PN Deli Serdang di Labuhan Deli hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Proses perkara ini sudah berjalan 2 tahun, sudah periksa ahli, periksa bank, periksa PPATK bahkan putusan terhadap terdakwa sudah inkrah dan sudah dijalaninya selamat 19 bulan, harusnya majelis hakim bisa menelaahnya,” kata Toni dan Kuna selaku kuasa hukum korban Daniel Rahmad seusai persidangan.
Toni dan Kuna mengatakan demikian, karena terdakwa Pasangan Suami istri (Pasutri) ini jelas memiliki utang. Bahkan, selain tidak membayarkan utangnya, namun ia malah membayarkan utang ke distributor lainnya Rp50 juta per bulan menggunakan uang hasil penjualan kacang kedelai dari kliennya tadi.
“Jadi dia mengambil hasil dari klien kita tapi membayarkan utang ke orang lain dan itu ada semua di berkas,” bebernya
Toni menjelaskan, terdakwa ini jelas memiliki utang maka apabila memiliki harta harusnya harta itu dijual untuk membayar utangnya.
“Tapi sampai saat ini kan tidak dibayar,” kata Toni.
Kuna menimpali, salah satu perkara TPPU ini delik aduannya adalah penggelapan penipuan dan itulah pedoman yang mereka ambil untuk perkara ini.
“Tidak ada mafia-mafia dalam perkara ini semua dibuktikan dalam aliran dana, dari terdakwa ini ke istrinya, dan dia pun dipenjara bisnisnya tetap jalan dan ada buktinya aliran dananya sudah diperlihatkan di persidangan,” sebut Kuna.
Oleh sebab itu, kuasa hukum korban ini berharap jaksa penuntut umum (JPU) dapat memberikan tuntutan yang maksimal kepada kedua terdakwa dalam persidangan selanjutnya pekan depan.
“Kami berharap jaksa memberi tuntutannya secara maksimal karena klien kami banyak mengalami kerugian,” tandasnya.
Diketahui dalam persidangan kali ini, pasutri ini dihadirkan langsung ke ruang sidang, sebab pada sidang sebelumnya, Senin (14/11/2022) lalu, kerap menjawab tidak dengar setiap pertanyaan hakim. Oleh hakim pun meminta jaksa agar menghadirkan keduanya langsung ke persidangan ini.
Saat hakim Ulina menegaskan kalau terdakwa benar memiliki utang kepada korban, terdakwa malah mengaku itu bukan utang.
“Itu sisa pembayaran yang belum saya bayarkan,” jawab terdakwa.
“Tapi itu utang kan, tidak kamu bantah itu kan? Ada kacang kedelainya yang nyangkut belum kamu bayarkan,” tanya hakim.
“Iya yang Mulia,” jawab terdakwa.
Seorang saksi ahli hukum pidana dari Universitas Santo Thomas, B Simarmata yang dihadirkan di sidang ini juga menegaskan bahwa bila barang yang dititipkan dan sudah dijual maka itu adalah sebuah penggelapan. Hal ini juga menjawab pertanyaan JPU dari Kajari Belawan, Bastian Sihombing dan Fransiska kepada saksi ahli ini.
“Iya benar itu jelas sudah penggelapan,” jawab saksi ahli tersebut.
Diketahui, JPU Bastian Sihombing dalam dakwaannya menyebutkan, Akim dan Aling, warga Titi Papan Marelan didakwa melakukan TPPU terhadap korban Daniel Rahmad dalam bisnis kacang kedelai senilai Rp1,5 miliar.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan korban ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut dan kemudian dilimpahkan ke Kejati Sumut hingga disidangkan di PN Medan.
JPU Bastian Sihombing yang merupakan Kasubsi Pratut Kejari Medan ini menjelaskan, kedua terdakwa sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tanjung Gusta dan Rutan Labuhan Deli.
Kedua terdakwa ini sebelumnya ditangkap Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan pada September 2022 lalu TPPU rekan bisnis dalam bisnis kacang kedelai senilai Rp1,5 Miliar. (red)