Padangsidimpuan (Pewarta.co)-Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan, Yunius Zega memimpin langsung penangkapan buronan berinisial, EW, pada Rabu (16/11/2022) petang dari Sumatera Selatan (Sumsel).
EW yang merupakan ASN sebagai Bendahara Kantor Camat Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumsel.
Penangkap buron sejak 2018 itu bersama sejumlah Tim dari Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kejaksaan Negeri Muba dan Intelijen Kejari Padangsidimpuan. Kasi Intel memimpin penangkapan berdasarkan perintah Kajari Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang dan arahan Tim Tabur Kejaksaan Agung.
Sebelumnya Tim Kejaksaan telah melakukan pengintaian gerak gerik tersangka EW selama dua minggu dan Tim datang ke kediaman saudaranya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Padang Matinggi, Kota Padangsidimpuan, EW tak berkutik.
EW yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana APBD Kabupaten Muba itu hanya bisa pasrah saat Tim mengamankannya.
“Bahwa DPO berinisial EW, terjerat kasus dugaan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana APBD berupa, pendistribusian gaji ASN tahun 2015, 2016, dan 2017, serta tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) tahun 2016 pada Kantor Camat Lalan. Usai mengamankannya, selanjutnya Tim membawa yang bersangkutan ke Kejari Muba,” kata Kasi Intel.(Rts)