Medan (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Patumbak berhasil menjaring 10 pasangan tidak sah alias tanpa dilengkapi surat nikah.
10 pasangan mesum tersebut dijaring saat bermalam di penginapan Naibaho/LSM Pakar, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu 29 September 2018 dini hari.
Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin mengatakan, ke 20 orang tersebut diamankan karena saat dirazia, tidak dapat menunjukkan bukti (surat) pernikahanya.
“Ada 20 orang yang diamankan karena tidak memiliki surat nikah,” ujarnya kepada pewarta.co, Sabtu (29/9/2018) sore.
Yaqin memaparkan, ke 10 pasangan ini masing-masing berinisial, ZN dan ES, PS dan MS, MA dan TM, AN dan TC, BS dan RAS, RS dan N, MPP dan MH, RP dan SB, MA dan EA, serta W dan D.
“Dalam razia ini, kita juga mengamankan empat unit sepeda motor sebagai barang bukti,” paparnya.
Berantas Penyakit Masyarakat
Selain itu, Yaqin juga menjelaskan, razia itu dilakukan untuk memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukumnya.
Usai diamankan, ke 10 orang yang bukan suami istri ini diboyong ke Polsek Patumbak untuk dilakukan penyelidikan dan pembinaan.
“Selain diberi pembinaan, mereka juga harus membuat pernyataan sebelum dikembalikan kepada masing-masing keluarganya. Begitu juga kita akan berkoordinasi kepada pemilik penginapan agar tidak menerima tamu tanpa dilengkapi dengan dokumen nikah yang sah,” tandas mantan Kanit Reskrim Medan Timur ini. (red)