Batubara (Pewarta.co)-Polres Batubara diminta mengambil alih penanganan kasus pembunuhan Hendra Syahputra (35), warga Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram.
Pasalnya, selain pelaku AR (19), diduga ada tersangka lain yakni SL (20) yang dalam kasus itu Polsek Labuhan Ruku hanya menjadikannya sebagai saksi.
Hal tersebut ditegaskan kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Yani, SH dalam siaran persnya, Kamis (27/9/2018) di Tanjung Tiram, Batubara.
Ahmad Yani didampingi orang tua korban (Dahri) menceritakan, sebelum pelaku AR menikam korban dengan menggunakan sundak pari (ekor ikan pari) hingga tewas pada hari Minggu 8 Juli 2018, SL lah yang memanggil korban untuk dipertemukan dengan pelaku.
“Setelah dipanggil SL, korban dan AR bertemu dan tak lama terjadi penikaman terhadap korban,” katanya.
Oleh sebab itu, Yani menduga tindak penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban sudah direncanakan oleh AR dan SL.
Namun, patut dipertanyakan kenapa SL hanya dijadikan saksi.
Padahal, setelah korban ditikam SL sempat ‘dikepung’ warga dan menyerahkannya ke Polsek Labuhan Ruku, sedangkan AR diserahkan orangtuanya.
Yani menilai dalam penanganan kasus tersebut ada kejanggalan bahkan terindikasi terjadi ‘perlindungan’ terhadap SL.
Oleh karena itu pihaknya meminta Sat Reskrim Polres Batubara mengambil alih penanganan kasus tersebut agar tidak menimbulkan praduga yang macam-macam.
Ahmad Yani menambahkan, selain dugaan keterlibatan SL dalam kasus pembunuhan korban, pihaknya juga menduga SL dapat dikenakan pasal pidana tentang orang yang membutuhkan pertolongan.
“Saat itu korban sudah sekarat, tapi SL tidak menolongnya. SL malah lari bersama pelaku dan meninggalkan korban,” pungkas advokasi hukum Sumut ini. (ril/rks)