Madina (Pewarta.co)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan HS alias T (27) warga Banjar Silangit Kelurahan Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan akibat keterlibatan dalam menjual barang haram Narkotika Golongan I jenis ganja kering siap edar sebanyak 723, 83 gram.
Tersangka T diamankan dengan cara penyamaran sebagai pembeli (undercoverbuy) oleh 2 orang personel Satresnarkoba pada, Jumat (4/11/2022) pukul 12.30 WIB.
Kapolres Mandailing Natal AKBP HM Reza Chairul Akabar melalui Kasatresnarkoba AKP Irwan mengatakan, saat penangkapan, tersangka T tidak melakukan perlawanan dan personel yang melakukan penyamaran itu tidak dikenal oleh tersangka.
Informasi keberadaan tersangka T, kata Irwan diperoleh dari masyarakat sekitar yang sudah mulai resah melihat aksi tersangka dalam penjualan narkoba.
“Waktu itu T sedang berada di gubuk milik warga di Banjar Silangit. Kemudian anggota yang menyamar datang menghampiri untuk membeli ganja. Ada dua jenis tempat penyimpanan ganja, 1 paket dikantong dan lainnya berada di plastik kresek warna biru,” katanya, Senin (7/11/2022).
Kapolres Madina melalui Kasatresnarkoba mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kotasiantar khususnya terhadap pengurus Polisi Masyarakat (Polmas) yang telah berpartisipasi dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Kasus ini terungkap atas bantuan masyarakat sekitar melalui perbantuan Polmas. Satresnarkoba mengapresiasi kinerja Polmas Kotasiantar, mereka sangat membantu dalam hal pengungkapan narkoba,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersangka, penyidik menerapkan pasal 114 tentang narkotika. Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan. (red)