Medan (Pewarta.co) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan petugas Bandara Kualanamu menangkap dua pemuda asal Provinsi Aceh, Muslem dan Faisal karena kedapatan membawa sabu-sabu di dalam botol bedak bayi.
Mereka ditangkap pada Rabu, 26 Oktober sekira pukul 04.30 WIB, setelah upaya penyelundupan sabu mereka terbongkar di bandara internasional Kualanamu, Deliserdang Sumatera Utara.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan adanya penangkapan itu.
“Iya benar diamankan di Bandara Kualanamu,” kata Hadi, Rabu (26/10/2022).
Hadi mengatakan, awalnya kedua pelaku melintas di mesin X-Ray Bandara Kualanamu.
Namun petugas mencurigai isi barang bawaan keduanya yang ada di dalam koper.
Kemudian petugas bandara memanggil personel Ditnarkoba Polda Sumut menginterogasi keduanya dan akhirnya mereka mengaku membawa sabu-sabu di dalam kopernya.
Setelah diinterogasi mereka pun mengaku sabu-sabu yang di dalam koper diduga akan dibawa ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sabu-sabu itu pun diduga disembunyikan dengan modus dimasukkan ke dalam botol plastik bedak bayi.
Hadi menyebut saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Polisi belum mau menjelaskan lebih lanjut modus pasti dan darimana barang didapat karena pelaku masih dimintai keterangan.
“Terkait modus pasti dan sebagainya masih diperiksa,” pungkas Hadi. (Dedi)