Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai melakukan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di sebuah rumah kos-kosan di Jalan MT Hariyono Lingkungan II Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Selasa (13/9/2022).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai Iptu Reynold Silalahi mengatakan, (GKN) dilaksanakan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b ke (1) , pasal 7 ayat (1) huruf d, pasal 11, pasal 16, pasal 18 ayat (1) KUHP Undang-undang No. 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Pasal 75 huruf (e) , (j) , pasal 81 undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perintah lisan Dirresnarkoba Polda Sumut pada saat Anev Hasil akhir OPS Antik Toba – 2022 pada tanggal 23 Februari 2022 melalui aplikasi Zoom cloud meeting dan Surat perintah Kapolres Tanjungbalai nomor Sprin /1276/IX/Res.4./2022, Tanggal 13 September 2022.
“Usai melaksanakan apel dilapangan Polres Tanjungbalai, kami langsung bergerak dan melakukan penggeledahan di sebuah Doorsmer Arvin dan kos – kosan Buyung Sulaiman dengan hasil di Doorsmeer Arvin diamankan tiga orang laki – laki dengan rincian satu orang positif (+) urine dan 2 (dua) orang negatif (-) urine,” sebutnya.
Sedangkan di Kos-kosan Buyung Sulaiman diamankan yiga orang laki-laki dan ditemukan dua buah plastik kecil klip transparan di duga berisi narkotika jenis pil ekstasi, datu buah timbangan elektrik, satu set alat hisap/bong, dua bal plastik klip transparan kosong, satu buah kaca pirex yang didalamnya masih ada sisa yang diduga narkotika jenis sabu, tiga buah pipet runcing, satu buah dompet warna hitam dan tiga buah plastik sedang klip transparan kosong.
“Selanjutnya saya didampingi Kepala Lingkungan memberikan penjelasan tentang penggerebekan di Jalan MT. Hariyono Lingkungan II Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai yang sering digunakan menjadi tempat penyalahgunaan narkoba. Saya memberikan imbauan kepada masyarakat Jalan MT. Hariyono agar tidak terlibat peredaran narkoba dan segera memberitahukan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya.
“Terhadap satu orang yang positif urine ada barang bukti dan tiga orang yang positif urine dibawa ke Satnarkoba Polres Tanjungbalai untuk diambil keterangan dan diserahkan ke BNN Kota Tanjungbalai kemudian akan diserahkan ke Panti Rehabilitasi Swasta (ATC) Tanjungbalai sedangkan yang urinenya Negatif dikembalikan kepada keluarganya dan yang ada barang bukti urine positif akan di proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Berikut nama-nama yang diamankan saat dilakasanakan GKN di Doorsmerr Arvin tiga orang laki-laki dan dilakukan tes urine dengan hasil dua orang urinenya negatif (-) dan satu orang urinenya positif (+) mengandung narkotika dengan rincian MR (21) warga Jalan Jawa Lingkungan VIII Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai (urine positif).
Lalu MAJ (20) warga Jalan Pandan Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai (urine negatif) dan F (26) warga Jalan MT. Hariyono Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai (urine negatif).
Sedangkan dari lokasi GKN di kos-kosan diamankan iga orang laki-laki dan dilakukan tes urine dengan hasil dua orang positif (+) urine dan satu orang ada barang bukti dan urine positif (-) yaitu calon tersangka BS (38) warga Jalan Letjend Suprapto Lingkungan III Kelurahan TB Kota IV Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai (ada BB dan urine positif) bersama P (35) warga Jalan Lopat-lopat Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai (urine positif) serta R (33) warga Jalan Rel Kereta Api Lingkungan III Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai (urine positif).
Kekuatan personel Polres Tanjungbalai yang ikut melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba adalah Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai Iptu Reynold Silalahi SH, Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Ipda HA. Karo-karo SH, MH, Kanit Idik II Satresnarkoba Ipda N.Tamba, personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai sebanyak 7 orang, personel Satsamapta Polres Tanjungbalai sebanyak 10 orang, personel Sie Propam Polres Tanjungbalai sebanyak Sepuluh orang, personel Polsek Datuk Bandar sebanyak dua orang.
Kemudian, Satpol PP Kota Tanjungbalai sebanyak lima orang, BNN Kota Tanjungbalai sebanyak delapan orang, Bhabinkamtibmas Polsek Datuk Bandar satu personel dan Kepala Lingkungan II Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur.