Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satpolair Polres Tanjungbalai menghentikan kapal nelayan KM. Muara Selasi guna pemeriksaan saat tim melaksanakan patroli perairan rutin, Kamis (25/8/2022) pukul 01.04 WIB.
Patroli perairan dilaksanakan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa PMI ilegal, barang ilegal atau barang yang dilarang keluar /masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI Ilegal yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba.
Selain itu patroli perairan juga bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar nelayan, hendaknya sebelum melaut agar terlebih dahulu dilaksanakan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T Sianturi mengatakan, pada Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 01.04 Wib, kapal Patroli II- 2027 Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki tim regu IV yaitu Bripka L. Gurning dan Bripka Juanda, melakukan pengejaran terhadap Satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 24,15″ E = 99° 50′ 25,698″ dan kapal tersebut dapat dihentikan,” kata Kasat.
“Hasil pemeriksaan terhadap kapal nelayan KM Muara Selasi GT. 17 No. 1587 / Ppb. Dokumen lengkap yang dinakhodai oleh Zulkifli. Selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut, Tambahnya.
“Kapal yang berpenumpang lima orang tersebut bermuatan fiber berisi ikan. Selanjutnya kapal tersebut dipersilahkan kembali melanjutkan perjalanan menuju TanjungbaIai karena tidak ada ditemukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” ucap AKP T Sianturi. (red)