Medan (Pewarta.co)-Sat-Sabhara Polrestabes Medan menciduk 10 orang dari Jalan Denai Gang Bersama saat menggempur Kampung Narkoba di lokasi tersebut.
Dari ke 10 orang yang diamankan, 7 di antaranya terkait tindak pidana narkotika dan selebihnya merupakan pemain judi jenis jackpot.
Kasat Sabhara Polrestabes Medan, AKBP Sony W Siregar yang dikonfirmasi pewarta.co, Jumat, (7/9/2018) mengatakan, penindakan yang dilakukan terhadap lokasi yang terindikasi merupakan kampung narkoba berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi.
“Penindakan ini dilaksankan berdasarkan perintah Kapolrestabes Medan menindaklanjuit informasi dari masyarakat tentang lokasi yang terindikasi sebagai kampung narkoba,” ujar AKBP Sony W Siregar.
Hasilnya, lanjut diterangkan mantan Kabag Sumda Polrestabes Medan ini, 10 orang terjaring dalam operasi gempur kampung narkoba di Jalan Denai Gang Bersama tersebut.
“10 orang diamankan. 7 terkait narkoba dengan barang bukti satu paket diduga sabu dan 3 orang pemain judi jackpot dengan 4 unit mesinnya,” terang AKBP Sony.
Untuk tersangka narkoba, kata Sony, seluruhnya akan dibawa dan diproses di Satres Narkoba Polrestabes Medan.
“Sementara untuk pemain jackpot diboyong ke Sat Sabhara Polrestabes Medan,” tandas orang nomor satu di Sat Sabhara Polrestabes Medan ini. (rks)