Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Reskrim Polsek Teluk Nibung dipimpin Kanit Reskrim Ipda JB. Manik berhasil mengamankan dua orang pria pelaku kasus pencurian di gudang botot bro dan grosir UD Lestari.
Kedua pelaku masing-masing berinisial GHS alias Gilang (22) warga Jalan Jumpul Lingkungan II, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dan ES alias Beben (21) warga Jalan Rel Kereta Api Lingkungan V, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Pelaku Gilang diamankan Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 20.15 WIB di rumah mertuanya daerah Sipori-pori dan pelaku Beben diamankan sekitar pukul 21.45 WIB di rumahnya sekitar Kilang SiKocik.
Keduanya diamankan berdasarkan Laporan Polisi sesuai dengan Nomor LP/B/65/VII/2022/SPKT/Polsek Teluk Nibung/Polres Tanjung Balai/Polda Sumut Tanggal 8 Juli 2022. Dan Nomor : LP/B/67/VII/2022/SPKT/Polsek Teluk Nibung/Polres Tanjungbalai/Polda Sumut Tanggal 18 Juli 2022.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP RAZ Simamora mengatakan, pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 04.17 WIB, telah terjadi pencurian digudang botot Bro dengan cara membobol pintu depan gudang.
“Barang yang diambil adalah besi bekas ± 1 ton, tambaga bekas ±1,2 kg, satu buah baterai GS N 150, kuningan ± 1 kg, babet ± 50 kg. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.125.000. Lalu korban melaporkan ke Mapolsek Teluk Nibung,” terangnya.
Selanjutnya pada Senin (18/7/2022) sekitar pukul 00.20 WIB telah terjadi pencurian di toko grosir UD. Lestari dengan cara memanjat tembok belakang toko dan menggunakan sepotong kayu broti.
Adapun barang yang diambil adalah 30 rol kabel visicom, 30 buah bola lampu merk Simon 13 watt, 13 buah bola lampur merk Simon 20 watt, 14 buah pom minyak DF, 24 buah pom oli DF, 24 buah cok sambung, 15 buah senter, 12 buah kepala gas, 40 buah mata keramik merk bosun, 20 buah mata keramik merk Niken, 50 buah bundel pararel. Akibat terjadinya pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian material sejumlah Rp. 32.465.000.
“Laporan keduanya ditindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku GHS dan ES. Keduanya sudah dijebloskan ke penjara,” pungkasnya. (red)