Tanjungbalai (Pewarta.co)-Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai telah melakukan penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Subs 362 dari KUH Pidana, Jumat (15/7/2022).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasi Humas Polres Tanjungbalai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, diketahui sebelum Awaluddin Sirait Alias Awal (34) warga Jalan Jendral Sudirman Gang Punak Lingkungan I, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai telah diamankan Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar tanggal 5 Juni 2022.
“Awal diamankan atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu Awal mengambil jendela dan jerjak besi dengan terlebih dulu pelaku merusak pintu depan rumah untuk masuk kedalam rumah. Adapun barang-barang yang hilang sesudah pelapor atau korban mendatangi dan mencek rumah tersebut adalah dua buah pintu besi, empat buah daun pintu kayu, dua buah daun jendela kayu, dua buah daun jendela kaca dan sebelas buah jerjak besi,” katanya.
Atas kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sekitar Rp.7.000.000,-, lalu korban datang ke Mapolsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan atau laporan Polisi.
Kemudian pada Minggu (5/6/2022) dilakukan penangkapan terhadap Awal. Berdasarkan keterangan Awal bahwa Awal benar mengakui adalah pelaku dari tindak pidana pencurian tersebut.
Adapun maksud Awal melakukan pencurian tersebut adalah untuk dijual dan uangnya untuk dipakai memenuhi kebutuhan hidup sehari hari bersama ibunya yang merupakan seorang janda dan bermata pencarian sebagai pedagang sayur keliling.
“Senin Tanggal 11 Juli 2022 setelah di lakukan fasilitasi beberapa kali pertemuan antara pihak korban dan tersangka Awal akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian dengan isi poin antara lain bahwa pihak korban membeli dan menyiapkan bahan bahan yang hilang dan pihak tersangka menyiapkan tukang untuk memasang bahan-bahan pada bangunan rumah kosong tersebut,” terangnya.
Pelapor atau korban kemudian membuat surat permohonan pencabutan laporan pengaduan. Dengan berdamainya tersangka dengan korban dan korban mencabut atau menarik laporan pengaduannya, maka sebagaimana diatur dalam perkap No 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif Justice bahwa proses penyidikan terhadap perkara pencurian tersebut dihentikan dan penahanan tersangka ditangguhkan berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor : SPP-Han / 18.a / VII / 2022 / Reskrim tanggal 15 Juli 2022. (red)