Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar berhasil meringkus seorang pria atas kasus tindak pidana penggelapan yang dijerat dengan Pasal 372 dari KUHPidana.
Penangkapan tersangka Rabu (13/7/2022) sekira pukul 03.00 WIB di Desa Alun Sejuk Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.
Pria yang ditangkap itu berinisial MR (18), warga Dusun Lembah Jaya Desa Kreung Sikajang Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh. Diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 70 / VII / 2022 / SPKT / Polsek DTB / Polres T. Balai / Polda Sumatera Utara tanggal 12 Juli 2022.
Tersangka dilaporkan oleh korbannya yang bernama Zulkarnain (50) warga Jalan HM. Nur Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga mengatakan, kronologi kejadian Minggu (13/7/2022) sekira pukul 18.00 WIB, telah terjadi penggelapan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah dan uang tunai sebesar Rp 5 juta.
“Dilakukan oleh MR di Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, tepatnya di toko kelontong milik pelapor. Yang mana pada hari dan tanggal tersebut di atas di toko kelontong milik pelapor di Jalan Jenderal Sudirman, pelapor ada menyuruh anaknya yang bernama Meliana Azeni untuk memberikan uang sebesar Rp 5.000.000,- dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah kepada MR,” terangnya.
Adapun MR selaku pekerja di toko kelontong milik pelapor yang selanjutnya uang tersebut nantinya digunakan untuk belanja barang-barang toko kelontong pelapor ke toko grosir kashimura yang beralamat di Lapangan Pasir Kecamatan Tanjungbalai Selatan dan satu unit sepeda motor merk Honda vario warna merah untuk digunakan sebagai alat transportasi MR ke toko grosir tersebut.
Namun setelah tersangka menerima uang dan membawa sepeda motor tersebut, tersangka tidak juga kembali ke toko kelontong milik pelapor sehingga pelapor mencari keberadaan MR, tapi tidak ditemukan.
“Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,- dan selanjutnya pelapor datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan,” jelas Kapolsek.
Berdasarkan pengaduan dari pelapor maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap keberadaan MR yang mana didapat hasil bahwa tersangka berada di Desa Alun Sejuk Kecamatan Peudada Kabupaten Bireun Provinsi Aceh.
Selanjutnya pada Selasa (12/7/2022) sekitar pukul 13.00 WIB dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R, bersama tim berangkat ke lokasi di maksud. Pada Rabu (13/7/2022) sekira pukul 01.00 Wib, tim sampai di Kecamatan Peudada Kabupaten Bireun dan langsung melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Peudada Polres Bireun.
Sekira pukul 03.00 WIB tersangka MR berhasil diamankan berikut satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah.
“Sepeda motor tersebut diamankan di rumah kerabatnya di Desa Alun Sejuk, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh. Ketika diinterogasi, tersangka menerangkan bahwa benar ianya adalah pelaku penggelapan terhadap satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah dan uang tunai sebesar Rp 5 juta,” ucapnya.
Tersangka juga menerangkan bahwa uang hasil penggelapan tersebut telah dihabiskan untuk membeli pakaian, kebutuhan sehari-hari serta untuk berfoya-foya di Kota Medan sebelum tersangka berangkat ke Aceh.
Kemudian tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan personel Reskrim Polsek Datuk Bandar adalah satu buah baju kaos tangan panjang warna hitam merk Madnessco, satu buah celana panjang warna hitam merk Luis Vettel, satu pasang sendal merk Hush Puppies, satu buah minyak rambut kemasan merk gatsby, satu botol deodorant merk nivea men, satu botol minyak wangi merk bella gio, dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah. (red)