Medan (Pewarta.co)-Sebanyak dua pria warga Desa Tanjong Ceungai, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh divonis 9 tahun bui, di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/72022).
Kedua terdakwa yakni Muksalmina alias Mina (43) dan Misbahuddin alias Mis (31) terbukti bersalah menyimpan sabu seberat 15 gram dan 3.000 butir pil ekstasi seberat 817 gram rumah kontrakan di Komplek Perumahan Bumi Asri Blok C Nomor 92, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muksalmina alias Mina dan terdakwa Misbahuddin alias Mis dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata majelis hakim yang diketuai Oloan Siahaan.
Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Yakni mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” kata hakim Oloan Silalahi.
Putusan tersebut sama (conform) dengan tuntutan JPU Maria Tarigan yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan ketika dikonfirmasi mengatakan atas putusan itu kita menyatakan masih pikir-pikir, sementara terdakwa tidak terima dengan putusan tersebut. “Terdakwa mengajukan banding,” sebut JPU.
Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan menguraikan, Misbahuddin dan Muksalmina alias Mina sejak Oktober 2021 lalu menjadi kurir narkoba dari seseorang bernama Adi Walit (DPO).
“Adi Walit memerintahkan Misbahuddin mencari rumah kontrakan di Medan untuk penyimpanan sementara narkoba. Terdakwa kemudian mengajak terdakwa Muksalmina,” kata JPU.
Dikatakan JPU, kedua terdakwa akhirnya menemukan rumah kontrakan seharga Rp16 juta di Blok C Komplek Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia. Mereka juga bisa bertukang dengan cara membongkar lantai keramik dan membentuk kotak-kotak sedalam 25 cm untuk penyimpanan narkoba.
“Kedua terdakwa juga beberapa kali menikmati hasil peredaran gelap narkoba tersebut. Dengan upah Rp5 juta kedua terdakwa pun merental mobil dari Aceh membawa 5 kg sabu ke rumah kontrakan itu. Seminggu Kemudian ada pembelinya dan didapatlah upah Rp25 juta kemudian mereka bagi dua,” sebut JPU.
Pada Desember 2021, sambung JPU Maria Tarigan, hal serupa mereka lakukan dengan membawa sabu seberat 10 kg. Beberapa hari kemudian laku terjual dan mendapatkan upah Rp50 juta selanjutnya mereka bagi dua.
“Di bulan yang sama keduanya disuruh menerima 3.000 butir pil ekstasi dari seorang laki-laki di daerah Kampung Keling, Kota Medan,” urai JPU Maria Tarigan.
Keberuntungan kedua terdakwa pun berakhir. Hasil penggeledahan dari rumah kontrakan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda menemukan barang bukti (BB) sabu seberat 15 gram berikut 3.000 butir ekstasi seberat 817 gram. (red)