Medan (Pewarta.co)-Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Suyanto Usman Nst akan menindak lanjuti soal kasus Laporan Polisi No : STTLP / 244 / B / VI / 2022 / SPKT / Polsek Sunggal tanggal 11 Mei 2022 dengan pelapor atas nama Nurhayati.
“Akan kita tindak lanjuti dan akan saya cek terlebih dahulu ke penyidik tentang laporan korban (pelapor),” ujar Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Suyanto Usman Nst saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (1/7/2022).
Untuk diketahui, korban bernama, Nurhayati (44) warga Jlalan Gelugur Rimbun Gang Kavlingan Muslim No 7, Desa Telaga Sari, Kecamatan Sunggal melaporkan kasus penggelapan sepeda motor Yamaha Mio BK 4503 UJ warna biru yang dibawa kabur oleh terlapor (Dudi Sundoko).
Modusnya, terlapor meminjam sepeda motor berikut STNK kepada korban dengan alasan hendak membeli obat ke apotik dikawasan Sunggal. Dan oleh korban, karena mengenali istri dan terlapor, korban meminjamkan sepeda motornya.
Nah, sejak sepeda motor korban dibwa terlapor dan hingga ditunggu selama 1 x 24 jam tidak kunjung kembali, korban melaporkan kasus penggelapan sepeda motor ke Polsek Sunggal sesuai Laporan Polisi No : STTLP / 244 / B / VI / 2022 / SPKT / Polsek Sunggal tanggal 11 Mei 2022 dengan pelapor a.n Nurhayati.
“Saya berharap, Polisi segera memproses laporan penggelapan sepeda motor saya dan saya siap membantu pihak penyidik untuk memberi informasi dimana keberadaan terlapor sekarang yang telah pindah rumah dari alamat sebelumnya,” ujar Nurhayati didampingi pihak keluarga kepada wartawan.(red)