Asahan (Pewarta.co)-Nekat mengedarkan narkotika jenis sabu, MAFM (41) warga Jalan William Iskandar Kecamatan Kota Kisaran Timur diamankan personel Satresnarkoba Polres Asahan di Jalan Elang, Kabupaten Asahan.
“Selain mengamankan pelaku MAFM, personel juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip kecil yang berisikan butiran diduga narkotik jenis shabu-shabu seberat bruto 1,23 gram, 4 bungkus plastik klip kosong, 2 unit hp, dan uang tunai sebesar Rp 40 ribu, ” jelas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (28/6/2022).
Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Kapolres Asahan, pelaku MAFM tersebut mengaku jika barang bukti tersebut merupakan miliknya.
“Pelaku mengaku jika barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial “T” warga Indrapura Kabupaten Batubara,” pungkasnya.
Kapolres Asahan mengatakan, saat ini pelaku MAFM bersama dengan barang bukti masih berada di ruangan Satresnarkoba Polres Asahan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.(ded)