Samosir (Pewarta.co) – Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Samosir bersama masyarakat Yayasan Sibabaraja Sihaloho dan masyarakat sekitar Desa Parbaba Dolok dan masyarakat di Desa Lumban Suhi Dolok menfokuskan penetapan tapal tapal batas desa.
“Kami sangat mengapresiasi DPRD Kabupaten Samosir yang berkomitmen untuk menindaklanjuti proses penetapan tapal batas desa antara masing masing desa terutama batas pada Desa Siopat Sosor, Desa Lumban Suhi-Suhi Dolok dan Parbaba Dolok,” kata Ketua Yayasan Sibabara Sihaloho, Bondjol Sihaloho bersama Jons Arifin Turnip kepada wartawan, Senin (27/6/2022) kemarin.
Bahkan, pada Juli mendatang DPRD Kabupaten Samosir yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Sorta Siahaan dan Wakil Ketua, Nasib Simbolon serta Camat Pangururan, Robintang Naibaho menerangkan, akan melakukan RDP lanjutan untuk memastikan tuntasnya tapal tapal batas desa tersebut.
“Pastinya, RDP dengan DPRD Samosir sangat memuaskan, DPRD Samosir mengultimatum para perangkat desa dan pemerintah untuk menuntaskan, sebab perkara ini sebenarnya bukan perkara sulit, namun karena ini ada mafia tanah, maka ini sepertinya sulit,” tambah Bonjol.
Sebelumnya, puluhan masyarakat dari kenegerian Parbaba yang dipimpin oleh Ketua Yayasan Sibabaraja Sihaloho, Bondjol Sihaloho melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Samosir, Jumat (25/6/2022) lalu dan juga menggelar aksi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di kawasan Perkantoran Parbaba.
Aksi damai itu menuntut, pertama, kantor Bupati Samosir harus segera dipindahkan ke kawasan Perkantoran Parbaba, sesuai dengan kesepakatan masyarakat marga Sihaloho dengan pemerintah diawal awal dimekarkannya Pemerintahan Kabupaten Samosir, jika tidak maka lahan seluas 20 ha yang kami berikan ke Pemerintah Kabupaten Samosir pada Tahun 2004, akan ditarik kembali.
Kedua, membangun wisma marga Sihaloho sesuai dengan janji pemerintah diawal awal dimekarkan dengan ukuran 15 x 30 meter di kawasan Perkantoran Parbaba.
Tiga, menetapkan batas batas desa yang menjadi sumber permasalahan, batas desa antara Siopat Sosor dengan Parbaba Dolok dan batas desa antara Lumban Suhi Dolok dengan Parbaba Dolok.
Empat, meminta Bupati Samosir segera mencopot para oknum ASN yang terlibat dalam penyerobotan lahan.
Lima, adanya dugaan penyerobotan lahan secara massif di Lumban Suhi Dolok milik Jons Arifin Turnip seluas 4 ha. Dan, tanah tersebut telah “dimiliki” secara ILEGAL oleh para oknum ASN, oknum mafia tanah dan oknum pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN).
Enam, Pemerintah Kabupaten Samosir jangan tuli dan buta dengan keadaan ini, sebab jika ini terus berlanjut maka dikuatirkan akan terjadi pertumpahan darah antara sesama masyarakat.
Dan, tujuh Pemerintah Kabupatan Samosir diminta serius untuk membasmi dan menumpas oknum oknum mafia tanah dari bumi Kabupaten Samosir. (Franz Sianturi/red)