Padangsidimpuan (Pewarta.co)-Tim Khusus (Timsus) Unit Reskrim Polsek Hutaimbaru meringkus FT alias Ucok (28), pemhedar sabu-sabu di Kamping Bukit, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Sabtu (18/6/2022).
Dari FT berhasil diamankan barang bukti diduga sabu yang disimpan dalam 9 helai plastik klip transparan dengan berat 8,34 gram.
Kapolsek Hutaimbaru, AKP M Panggabean melalui Kanit Reskrim Ipda Andika Sembiring mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Pangeran Diponegoro, kerap terjadi transaksi narkoba.
Kemudian, informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang di maksud.
“Saat itu, MT terlihat hendak ke luar dari rumahnya. Kemudian, dengan sigap petugas berhasil mengamankannya,” kata Ipda Andika.
Selain itu, lanjut Ipda Andika menjelaskan, dari atas tempat tidur MT, ditemukan satu plastik klip transparan diduga berisi sabu dan sebuah sendok yang terbuat dari sedotan.
Kemudian, dari lemari MT, ditemukan sebuah plastik assoy warna hitam yang berisi 8 helai plastik klip transparan diduga berisi sabu yang dibalut tisu dan lakban warna kuning.
“Juga, dari lemari tersangka didapat barang bukti lain berupa, 1 unit timbangan elektrik warna silver dan 1 unit ponsel warna putih,” jelas Ipda Andika.
Kemudian, Ipda Andika menyebutkan, ketika diinterogasi, MT mengaku bahwa dirinya menerima barang haram itu dari pria berinisial I, atas suruhan terduga bandar berinsial AR.
“Yang mana keduanya masuk daftar pencarian orang (DPO). Guna proses penyidikan lebih lanjut, MT dan barang bukti dibawa ke Polres Padang Sidempuan,” pungkasnya. (Rts)