Medan (Pewarta.co)-Tekab Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP Philip Antonio Purba berhasil menangkap Yoldesi (50) pelaku pengancaman dengan mengacung parang di sekitar rumahnya Jalan Amaliun Gang Senggo No. 07 Kelurahan Kota Matsum II Kecamatan Medan Area, Selasa (14/6/2022).
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba menceritakan pengancaman yang dilakukan pelaku terhadap korban, Hendra Harianta (43), warga Jalan Kapten Muslim Gang Pertama Lingkungan IV No. 52-B Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, terjadi saat korban sedang berada di depan Cafe Buya Jalan Amalium Kota Maksum II Kecamatan Medan Area, Sabtu (11/6/2022).
Tak lama berselang, pelaku melintas di depan Cafe Buya dan melihat korban yang sedang memesan teh di cafe tersebut.
Pelaku dan korban saling bertatapan mata dengan pandangan tidak senang hingga pelaku mengatakan” Woi mata kau” kepada korban.
Mendengar ucapan pelaku, korban menjawab” Kenapa rupanya”.
Hingga keduanya terjadi perang mulut dan dilerai oleh seorang warga bernama Amri.
Pelaku kemudian pergi mengambil klewang. Tak lama dengan klewang berwana hijau tersebut, pelaku menghampiri korban hingga pertengkaran mulut kembali terjadi.
Pelaku yang emosi langsung mengarahkan klewang kepada korban sambil mengancam
“Jangan nampak lagi kau di Jalan Amaliun ini, kubunuh nanti kau sekeluarga” ancam pelaku.
Merasa terancam korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Medan Area. Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba yang menerima pengaduan korban langsung melakukan penyelidikan.
Bersama anggotanya, mantan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dan Polsek Medan Baru ini berhasil menangkap pelaku.
Bersama barang bukti klewang, pelaku diboyong ke Mapolsek Medan Area.
“Pengancaman yang dilakukan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dari KUHPidana, diancam hukuman kurungan diatas 5 tahun” ujar mantan Kanit Polsek Medan Barat ini.(surya/red)