Medan (pewarta.co) – Personel Polsek Medan Area mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Bison plat BK 4120 AEN warna hitam.
Pelaku bernama Agus Salim alias Abeh di Jalan Bromo Gang Pukat, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Informasi yang dihimpun tertangkapnya pelaku dikarenakan laporan dari korban bernama Arif Ramadhan (20) sesuai laporan polisi nomor LP / B / 389 / V / 2022 / Spkt / Polsek Medan Area / Polrestabes Medan / Polda Sumut.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Purba mengatakan kejadian ini bermula saat korban yang baru saja pulang dari menjual ayam di Pajak Baru Jalan AR Hakim Medan.
“Korban yang merasa lelah lalu dimasukan nya lah sepeda motornya kedalam rumah guna dapat beristirahat di dalam kamar sekira pukul 03.30 WIB,” katanya.
Sambung Philip menjelaskan korban dibanguni oleh saksi sebagai petugas jaga malam diseputaran tempat kejadian tersebut bahwasannya sepeda motornya baru saja diambil maling.
“Tak terima dengan apa yang dialaminya, korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Medan Area,” jelasnya.
Selanjutnya usai menerima laporan sebut Philip, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan segera turun ke lokasi lalu mengamankannya.
“Pelaku bernama Agus Salim alias babeh, saat diinterogasi petugas pelaku mengakui semua perbuatannya kepada korban,” ungkapnya.
Kemudian pelaku diboyong ke Mako Polsek Medan Area, agar diserahkan kepada penyidik pembantu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, pelaku dijerat dalam Pasal 363 ayat ke 3e, 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih tujuh tahun. (Ded/red)