Tanjungbalai (Pewarta.co)-Unit Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Minggu (5/6/2022).
Penangkapan tersangka berinisial AS alias Awal (34) warga Jalan Jend Sudirman Gang Punak Lingkungan I Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 47 / VI / 2022 / SPK / Polsek DTB / Polres T.Balai / Poldasu tanggal 5 Juni 2022.
“Awal dilaporkan oleh korbannya yang bernama Andy (36), warga Jalan HM Nur Gang Suka Makmur No.81 c Lingkungan I Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga, Selasa (7/6/2022).
Dia mengatakan, peristiwa pencurian di rumah kosong milik Andy itu terjadi, Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Jend.Sudirman Gang Punak Lingkungan I Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
“Pelaku mengambil jendela dan jerjak besi dengan cara terlebih dulu pelaku merusak pintu depan rumah untuk masuk kedalam rumah tersebut, barang-barang yang hilang sesudah korban mendatangi dan mencek rumah tersebut Dua buah pintu besi, Empat buah daun pintu kayu, Dua buah daun Jendela kayu, Dua buah daun jendela kaca dan Sebelas buah jerjak besi,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.7.000.000,-, lalu korban datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan atau laporan Polisi.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap pelaku dan didapat hasil bahwa pelakunya AS alias Awal.
Pada Minggu (5/6/2022) sekitar pukul 14.30 WIB, diketahui bahwa Awal sedang berada di Jalan Jend. Sudirman Kecamatan Datuk Bandar, kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar bergerak ke lokasi yang dimaksud dengan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R.
Sekira pukul 15.00 WIB, Awal berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya di jerat dengan Pasal 363 subs 362 dari KUHPidana,” tukas AKP Rekman Sinaga.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa satu buah daun jendela kaca dan dua buah daun jendela kayu. (red)