Kampar (Pewarta.co)- Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap pelaku diduga bandar narkotika jenis Sabu-sabu, Rabu (1/6/2022).
Pelaku adalah HT alias TO (44) warga Desa Gunung Sahilan, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. Pelaku di tangkap di Jalan RAPP KM 85, Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan.
Dari tangannya berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 2 Paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, seberat 6,12 gram.
Tas kecil warna hitam merk Torquila.Tas sandang warna merah hitam merk Body Bag, alat hisap (Bong), kaca pirex yang berisi diduga Narkotika jenis shabu. Sendok Shabu, satu Ball plastik Klip, korek api mancis. Uang sejumlah Rp. 650 ribu dan Handphone merk REDMI warna Biru Dongker.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kasatresnarkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar membenarkan penangkapan ini.
“Benar. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku mengakui bahwa 2 paket sedang diduga Narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya,” ujar Daren
Imbas perbuatannya, kata Daren, tersangka dijerat dengan Pasa114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(red)