Belawan (Pewarta.co)-Seorang residivis Pencurian dengan pemberatan (Curat) modus pecah kaca diringkus Tim Peneggak Gangguan Keamanan (Gagak) Polsek Medan Labuhan.
Sebelum ditangkap, Parlindungan Manalu (32) penduduk Komplek Lama Lorong VII, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan ini nekat melakukan aksinya dengan cara memecahkan kaca belakang mobil Toyota Inova BK 1415 LU milik Handoyo Vinargo di warung soto Aidil Pasar II Mabar pada Senin 13 Agustus 2018.
Dari kasus ini, petugas berhasil menyita barang bukti Yamaha Jupiter MX l, 5 lembar uang pecahan 100 ribu rupiah, 5 lembar pecahan 5000, bong, satu lembar uang asing, empat buku tabungan BCA, SIM A dan C, telepon seluler, helm, dua topi, empat paku runcing, dua mancis, dua klip plastik sabu, selembar cek senilai 50 juta rupiah, TV Polytron dan kwitansi jual beli.
Tak rela kehilangan barang berharga senilai puluhan juta, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Medan Labuhan.
“Menindaklanjuti laopran tersebut, pelaku berhasil kita amankan pada saat bermain judi Jackpot di Jalan Keramat Simpang Komplek TKBM, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima pewarta.co, Selasa (14/8/2018).
Dijelaskan Ikhwan, pelaku melakukan aksi nekatnya ketika korban memakirkan mobil di warung soto Aidil itu.
“Jadi, pelaku melakukan aksinya dengan cara memecahkan kaca belakang mobil saat terpakir,” jelas mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut ini.
Selain itu, Ikhwan menyebutkan, saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya bersama rekan berinisial S yang berhasil kabur saat akan ditangkap.
“Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia melancarkan aksi sejak dua tahun lalu bersama rekannya berinisial S yang berhasil kabur pada saat dilakukan penangkapan,” sebut orang nomor satu di Mapolres Pelabuhan Belawan ini.
Usai diamankan, kata Ikhwan, pelaku berikut barang bukti langsung digelandangkan ke Mapolsek Medan Labuhan untuk diproses.
“Saat ini, pelaku yang pernah menjalani hukuman penjara tengah menjalani pemeriksaan insentif. Imbas dari perbuatannya, pelaku harus kembali merasakan pengapnya rumah tahan kepolisian,” tandasnya. (Dyt)