Kampar (Pewarta.co)- Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan satu pelaku Narkoba yang diduga pengedar di Desa Tambang. Pelaku sudah menjadi target polisi karena sudah sangat meresakan warga.
Pelaku adalah RF (32) Warga Dusun Kampung Lintang, Desa Tambang, Kecamatan Tambang. Ia di tangkap di Jalan Setapak Desa Kampung Malintang, Kecamatan Tambang pada Selasa, (10/5/2022).
Dari hasil penggeledahan pelaku berhasil diringkus, paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, sendok sabu dari pipet warna putih dan plastik klip warna putih bening.
Awal penangkapan ini ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi sabu-sabu di Dusun Kampung Lintang.
Dengan adanya informasi tersebut Tim opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dipimpin oleh KBO, Iptu Edi Candra dan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kasatresnarkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar membenarkan penangkapan ini.
“Benar. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Imabs perbuatannya, kata Kasat, pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika.
“Pelaku sudah mengakui bahwa diduga narkotila jenis sabu tersebut adalah miliknya,” tandas Kasat.(J/red)