Medan (Pewarta.co)-Ditresnarkoba Polda Sumut, mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 99 kilogram di Medan. Empat orang tersangka turut diamankan dari dua lokasi penangkapan di waktu berbeda, dengan barang bukti 99 kilogram sabu dan satu unit mobil.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan pengungkapan peredaran Narkoba itu dilakukan Unit 2 Subdit I dan Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, pada Sabtu (12/3/2022).
Penyergapan pertama dilakukan di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dan Kota Langsa, Aceh pukul 03.00 Wib, dengan tersangka Richie Juwanda (30) warga Dusun Toke Pii Desa Meunasah Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aceh Kabupaten Aceh Utara, dan Zulkifli (27) warga Dusun Selatan Desa Cot Biek Kecamatan Tanah Jambo Aye Aceh Utara.
“Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 20 bungkus kemasan teh cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 Kg dan 1 unit mobil Toyota Innova hitam nomor polisi B 1659 KYC,” kata Hadi, Senin (4/4/2022).
Di lokasi penyergapan kedua sambung Hadi, diamankan dua tersangka lainnya, yakni Muhammad Rida (36) warga Dusun Payah Puntong Desa Tualang Baro Kecamatan Manyak Payet Aceh Tamiang, dan Dian Wahyudi (38) warga Dusun Banta Ahmad Desa Bandar Baru Kecamatan Bandahara Aceh Tamiang.
Dari kedua tersangka ini, disita barang bukti berupa 79 bungkus kemasan teh cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 79 Kg, 1 unit mobil Toyota Innova Reborn BK 1807 AAK dan 1 unit Toyota Avanza putih BL 1067 F.
“Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya pengiriman narkotika ke Medan dengan menggunakan kendaraan sesuai ciri-ciri yang diinfokan,” ungkap Hadi.
Juru bicara Polda Sumut itu menjelaskan, tersangka Richie Juwanda dan Zulkifli ditangkap ketika mengendarai Innova hitam B 1659 KYC di Jalan Lintas Banda Aceh – Medan pada Sabtu (12/3/2022). Polisi menemukan barang haram tersebut di kursi tengah dalam 2 tas ransel hitam seberat 20 kilogram.
Kedua tersangka mengaku disuruh JN warga Malaysia untuk menjemput mobil Toyota Innova hitam B 1659 KYC yang di dalamnya terdapat 2 tas ransel di Desa Paya Nadin Kecamatan Madat Aceh Timur. “Rencananya, sabu-sabu itu untuk dibawa ke Medan dan dijanjikan upah sebesar Rp 150.000.000,” terang Hadi.
Berdasarkan keterangan kedua tersagka sambung Hadi, polisi mengetahui 2 unit mobil masih berada di kota Langsa sedang membawa narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, pada Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 04.00 WIB, petugas mengamankan 1 unit mobil Innova Reborn BK 1807 AAK, dikemudikan tersangka Muhammad Rida dan Dian Wahyudi.
“Namun, ketika digeledah, pada kedua tersangka dan di dalam mobil tersebut tidak ditemukan narkotika jenis sabu tapi kedua tersangka mengaku sabu dibawa oleh temannya yang posisinya berada di belakang mereka dengan mengendarai 1 unit mobil Avanza putih BL 1067 F,” jelasnya lagi.
Sementara, tersangka Muhammad Rida dan Dian Wahyudi mengaku hanya sebagai tim pemantau. Kemudian, petugas segera melakukan pengejaran terhadap mobil Avanza putih BL 1067 F, namun pengemudinya mengetahui sehingga kabur ke dalam gang.
“Setelah dikejar, di dalam gang ditemukan mobil tersebut, namun pengemudinya melarikan diri ke rawa-rawa hutan mangrove dan ditemukan 3 tas besar hitam berisikan 79 kg sabu. Selanjutnya seluruh barang bukti dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses hukum,” pungkas Hadi. (Ded/red)