• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Sabtu, 10 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polsek Belawan Bekuk Pencuri Kabel Listrik

by NiahLubis
Kamis, 26 Juli 2018
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Belawan (Pewarta.co)-Petugas Unit Reskrim Polsekta Belawan meringkus pencuri kabel listrik milik PT PLN Persero bernama Sukani (50), Rabu (25/7/2018).

Pelaku ditangkap di Jalan Pelabuhan Raya depan kantor BRI, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan pada Hari Selasa 24 Juli 2018.

bacajuga

PLN, Aruna, China Power, dan Huawei Kolaborasi Ciptakan Terobosan Transisi Energi Ramah Lingkungan

YBM PLN Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Deliserdang

PT PLN Bersinergi dengan RSUD Padangsidimpuan

Dari kasus ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, sebuah besi, buah tali, obeng, gergaji, tang potong dan sisa kupasan kabel.

“Kasus ini terungkap setelah pihak PLN melaporkan ada pencurian kabel listrik di depan kantor BRI Belawan,” ujar Kapolsek Belawan, Kompol Bernard Pasaribu melalui Kanit Reskrim Polsek Belawan, Iptu B Sebayang menjawab pewarta.co.

Dijelaskan Sebayang, setelah menerima laporan pihak PLN tersebut, petugas begerak cepat langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan penduduk Jalan Yong Panah Hijau, Kelurahan Belawan Bahari,  Kecamatan Medan Belawan.

“Pelaku berhasil kita amankan tanpa ada perlawanan,” jelas orang nomor satu di Unit reskrim Polsek Belawan.

Usai diamankan, kata B. Sebayang, pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Belawan untuk diproses.

“Imbas dari perbuatannya, tersangka harus merasakan pengapnya rumah tahanan kepolisian. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana,” tandas Kanit Reskrim.

Sementara itu, tersangka sendiri mengakui perbuatannya mencuri kabel tersebut pada hari Senin 23 Juli 2018 sekitar pukul 12.00 Wib.

Kata dia, dalam beraksi, ia memotong kabel dengan tang potong dan berhasil mencuri kabel listrik sebanyak 4 meter.

Dan pada hari Selasa 24 Juli 2018, ia kembali melakukan aksi nekatnya seorang diri.

Usai menjalankan aksi nekatnya, pelaku langsung kabur dan pihak PLN yang mengalami kerugian ratusan juta rupiah langsung melaporkan peristiwa itu ke Maposek Belawan. (Dyt).

Previous Post

Minta Uang SPSI, Warga Pertahanan Ditangkap Pegasus Patumbak

Next Post

Pegasus Pancurbatu Ringkus Pengedar Ganja Salam Tani

Related Posts

Hukum

Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo Aceh Tengah

Kamis, 8 Mei 2025
Hukum

Reskrim Polsek Delitua Tembak 1 Tersangka Pembobol Gereja

Rabu, 7 Mei 2025
Hukum

Tiarma boru Sitorus Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam Mabes Polri

Rabu, 7 Mei 2025
Hukum

Tuntut Tangkap Pelaku Persekusi di Es Kristal Langkat, HMI Demo Polda Sumut

Selasa, 6 Mei 2025
Hukum

Korban Ulfa Zahra Luka Berat dan Akhirnya Meninggal Dunia

Selasa, 6 Mei 2025
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar 1 Kilogram Sabu-sabu

Selasa, 6 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani