Medan (Pewarta.co)-Sebanyak dua pencuri specialis pagar besi, kabel dan kayu berhasil ditangkap dan dilumpuhkan personil Polsek Medan Area dengan menembak kedua kakinya.
Pelaku diamankan di Jalan AR Hakim Gang Sukmawati, Pasar Merah Timur Kec. Medan Area, Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 22:00 wib.
Kedua pelaku Hendrik Gunawan alias Kakek (38) warga Jalan Selam 6 Kel. Tegal Sari I Kec. Medan Area dan Ade Suwandi alias Bombom (26) warga Jalan AR Hakim Gang Sukmawati No.37 A Kel. Pasar Merag Timur Kec. Medan Area, diboyong ke Mapolsek Medan Area bersama barang bukti uang Rp 22 ribu, 1 batang kayu broti 2×2 dan 2 potong mahkota pagar.
Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin SH melalui Kanit Reskrim AKP Philip A Purba SH MH menjelaskan, pencurian diketahui saat korban Nurmaida Panjaitan (63) warga Jalaan Selambo Raya datang ke rumah orang tuanya di Jalan AR. Hakim Gang. Pertama No.15 Kel. Pasar Merah Timur Kec. Medan Area.
Setiba di rumah, korban melihat Mahkota pagar yang terbuat dari besi yang dipasang di atas relife pagar rumah sebanyak 3 blok, raib seharga Rp 20 juta, Minggu (13/2/2022) pukul 02.00 Wib.
Kemudian korban melihat CCTV yang merekam aksi pencurian kedua pelaku. Dengan membawa rekaman CCTV, korban melaporkan pencurian tersebut.
Personil Reskrim Polsek Medan Area yang menerima pengaduan korban kemudian menindak lanjuti laporan itu dengan mendatangi lokasi kejadian
Kanit Reskrim Polsek Reskrim AKP Philip A Purba SH MH yang memimpin langsung penyelidikan di TKP, berhasil mengetahui identitas pelaku langsung menangkap kedua pelaku di salah satu rumah pelaku yang terletak di Jalan AR. Hakim Gg. Pertama No.15 Kel. Pasar Merah Timur Kec. Medan Area.
Kedua pelaku mengaku telah mencuri mahkota pagar korban dan menjualnya
seharga Rp 135 ribu , dengan pembagian pelaku Hendri alias kakek mendapat Rp 70 ribu sedangka Ade Suwandi Rp60 ribu.
Tak hanya itu kedua pelaku juga mengaku sudah sering melakukan pencurian seperti pintu besi pagar 2 lembar di Jalan AR Hakim, kabel di Jalan Halat Gang Damai, besi ukuran 16 cm sebanyak 5 batang di Jalan HM Joni, pencurian kabel, Jalan AR Hakim Gang Sukmawati, pencurian kayu bangunan sebanyak 4 batang di Jalan Medan Area Selatan Gang Makmur.
“Kedua tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 Tahun” kata Philip. (surya/red)